Scroll untuk baca artikel
BeritaHEADLINEJambiSUMATERA

KASN Minta Bupati Tanjabbar Kembalikan Jabatan Administrator dan Pengawas ke Jabatan Semula Atau Setara

×

KASN Minta Bupati Tanjabbar Kembalikan Jabatan Administrator dan Pengawas ke Jabatan Semula Atau Setara

Sebarkan artikel ini

Views: 239

KUALATUNGKAL, JAPOS. CO –  Terkait  perombakan Kabinet Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas dilingkup Pemkab Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), yang dilakukan oleh Pemkab Tanjabbar yang dibawah naungan Bupati Tanjabbar Drs. KH. Anwar Sadat M. Ag, dengan menonjobkan Pejabat Administrator hingga ke Pejabat Pengawas, tentu hal tersebut mendapatkan perlawanan dari ASN Pemkab Tanjabbar yang melaporkan secara langsung ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Sesuai Dengan laporan ASN, KASN langsung merespon cepat atas pengaduan para ASN tersebut, menurut KASN hal tersebut dinilai melanggar sistem merit dengan menonjobkan pejabat tanpa ada kesalahan dan dilakukan pemeriksaan kesalahan terlebih dahulu.

29 orang dari Pejabat Administrator dan Pengawas yang dinonjobkan oleh Bupati Tanjabbar diantaranya sebanyak 13 orang Pejabat Administrator yang belum dikembalikan pada Jabatan semula atau setara, sebanyak 2 orang pejabat Administrator telah pensiun, sebanyak 3 orang Pejabat Administrator yang telah dikembalikan pada Jabatan yang setara, sebanyak 3 orang Pejabat Pengawas tidak memenuhi syarat karena latar belakang Pendidikan SMA, namun memiliki riwayat dalam menduduki Jabatan Pengawas, dan sebanyak  8 orang Pejabat Pengawas yang sudah dikembalikan dalam posisi jabatannya.

Nomor surat KASN R-4583/KASN/12/2021, yang bersipat segera merekomendasikan kepada Bupati sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah dengan segera meninjau kembali atas keputusan Bupati Tanjabbar dengan  No. 578/Kep Bupati/BKPSDM/2021 tanggal 8 oktober 2021 terkait 13 pejabat Administrator yang belum dikembalikan kejabatan semula atau setara pada eselonnya, jika dalam hal tersebut ada Pejabat Administrator melakukan pelanggaran disiplin PNS maka harus dipanggil dan diperiksa lalu dijatuhi hukuman disiplin sebagaimana diatur dalam PP no 94 tahun 2021 tentang disiplin ASN.

Melalui WhatsApp Bupati Tanjabbar (16/12/21) mengatakan kepada Japos. Co, saat ini saya masih di Kecamatan Betara, terkait dengan surat dari KASN tersebut saya belum terima, tapi nanti setelah saya sampai di Kantor, dengan segera saya akan panggil Sekretaris Daerah (Sekda), dan Kaban BKPSDM Tanjabbar. (Tenk) 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *