Views: 233
PANDEGLANG, JAPOS.CO – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Pandeglang menggelar Sosialisasi Tindak Lanjut Fasilitasi Penertiban Indikasi Pelanggaran Pemanfaatan Ruang bertempat di Saung Nini Aki Kecamatan Carita, Senin (13/12/2021).
Dalam kesempatan Sosialisasi tersebut, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Pandeglang Asep Rahmat mengatakan Sosialiasi Tindak Lanjut Fasilitasi Penertiban Indikasi Pelanggaran Pemanfaatan Ruang menyasar pada para pemilik hotel, villa, cottage yang berada di kawasan zona wisata.
Lebih lanjut Ia mengatakan terkait adanya rekomendasi dari Kementerian ATR tentang sepadan pantai, tentu saja kami (Pemkab Pandeglang-red) harus segera menindaklanjuti rekomendasi tersebut dengan cara mengedukasi para pemilik hotel yang ada di sepanjang bibir pantai.
“Saat ini di dikawasan wisata masih banyak bangunan-bangunan hotel yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, artinya berada di kawasan zona merah dan itu tidak boleh mendirikan bangunan gedung, hotel dan lain sebagainya,”terangnya.
Ia menambahkan bangunan-bangunan hotel yang berdiri di sepadan pantai tentu saja sudah lama berdiri, sementara aturanya baru berlaku saat ini, maka dari itu apabila para pengusaha mengajukan perpanjangan ijin berikutnya di usahakan lantai bawah bangunan tersebut tidak dihuni melainkan untuk mitigasi bencana, “tuturnya.
Sementara itu, Pj.Sekda Taufik Hidayat mengatakan terkait adanya perubahan kebijakan dari Kementerian ATR tentang sepadan pantai.
“Maka dari itu diharapkan semua Stakeholder terkait harus intens memberikan sosialisasi kepada masyarakat tentang peraturan Perundang-undangan kaitan dengan penggunaan sepadan pantai, serta melakukan monitoring pengawasan dan advokasi kepada pelaku usaha atau masyarakat dalam pemanfaatan wialayah sepadan pantai, “kata Taufik. (Yan /Hms)