Views: 256
INDRAMAYU, JAPOS.CO – Agen E-Warong Filda yang berlokasi di Desa Jatisawit Lor Kecamatan Jatibarang Kabupaten Indramayu diduga menghambat tugas jurnalistik. Pasalnya Agen E-Warong tersebut mendapat program dari pemerintah dalam menyalurkan bantuan sembako BPNT, namun tidak bersedia didatangi awak media.
Pemilik Agen E-Warong Filda mengatakan media jangan didatang, dikarenakan Agen E-Warongnya menyalurkan KPM sedikit, Senin (13/12/2021).
Penyaluran sembako yang mencapai 4 paket (4 bulan), Filda awalnya pura-pura tidak mengerti penyaluran 4 paket. Namun ketika didesak awak media akhirnya ia menjelaskan sudah penyalurannya sembako 4 paket. Ia meminta jangan dipantau lagi Agen E-Warongnya, tempat lain aja dengan nada ketus.
Sementara kasie Kesejahteraan Sosial (Kesos) Pemerintah Kecamatan Jatibarang,Ani Melani,S Sos mengatakan, awak media yang memantau Agen E-Warong dalam menyalurkan program bansos sembako BPNT, seharusnya Agen E-Warong tidak menolak kehadiran wartawan untuk memantau.
“Seharusnya tidak terjadi, nanti kami akan mengklarifikasi Agen tersebut,” teangnya.
Ketua Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (GNPK RI)Kabupaten Indramayu Karyanto angkat bicara terkait Agen E-Warong Filda diduga menghambat tugas jurnalistik sangat disayangkan,karena ia melanggar Undang Undang Pers No 40 tahun 1999, disebutkan setiap orang yang sengaja menghalangi kerja wartawan dalam pasal 4 ayat 2 dan 3 dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp.500 juta.
“Kami minta kepada Dinsos Kabupaten Indramayu juga Camat Jatibarang,Kesos dan TKSK di wilayahnya agar menyikapi masalah ini.Kami dari GNPK Kabupaten Indramayu akan mengawa l kasus ini sampai selesai,” tutupnya.(Rasita/JR Manalu)