Views: 207
BUKITTINGGI, JAPOS.CO – Peristiwa mencoreng institusi Kepolisian atas peristiwa yang dilakukan oknum polisi di Wilayah Jorong Koto Tuo, Kabupaten Agam. kejadian tersebut saat seorang oknum di gerebek sedang berduaan di rumah pacarnya yang sudah melewati jam bertamu.
“Adanya laporan masyarakat yang resah, ulah sikap dan perilaku oknum polisi bertamu lewat batas jam tamu, informasi masyarakat bahwa oknum tersebut dua pekan terakhir sering bermalam di rumah pacarnya berinisial I, yang tinggal hanya sendiri,” terang Wali Jorong di Nagari Tuo kepada wartawan.
Hal tersebut, warga mengaku merasa resah atas prilaku oknum tersebut hingga akhirnya melaporkan ke Wali Jorong, Selasa malam (7/12,2021), pukul 23.00 wib, pihaknya kembali mendapatkan laporan tersebut.
Wali jorong didampingi puluhan masyarakatnya mendatangi rumah ( I ), setelah membuka pintu, “I” awalnya menolak mengaku bahwa pacarnya (oknum polisi ) ada di dalam rumah, namun setelah di introgasi wali jorong dan pemuda setempat, sang pacar menampakkan wajahnya.
“Mereka mengaku sudah menikah, tetapi keduanya tidak bisa menunjukan bukti surat pernikahan, bahkan yang bersangkutan sempat membela diri, dengan mengatakan akan bertunangan,” ujar wali Jorong.
Untuk menghindari hal yang tidak di inginkan, pasangan tersebut diamankan di kantor Wali Nagari, untuk di minta keterangan.
“Kesimpulan yang diambil oleh Ninik mamak serta mufakati dalam Nagari, kedua oknum dikenakan denda, masing-masing 100 Zak semen,” tutur Jorong saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya, Sabtu (11/12).
Kasat lantas Polres Bukittinggi AKP Gandha Novidiningrat Gunawan, membenarkan kejadian tersebut yang dilakukan anggotanya.
“Secara internal kasus ini sedang di tangani Propam Polres, ia tidak memberikan tanggapan panjang dan lebar ya, hanya sepenggal kalimat yang disampaikan lewat pesan WhatsApp nya yang bersangkutan sudah diproses dalam pemeriksaan fungsi provoos,” jawab Kasat Lantasyang akrab disapa Ganda.
Menurut Kasat lantas bahwa oknum A tersebut diketahui masih lajang.(Yet)