Views: 234
KABUPATEN BANDUNG, JAPOS.CO – PWI Kabupaten Bandung mengingatkan agar wartawan mematuhi Pedoman Pemberitaan Ramah Anak (PPRA) dalam memberitakan kasus kekerasan seksual terhadap anak.
Ketua PWI Kabupaten Bandung Rahmat Sudarmaji mengatakan, dalam beberapa waktu terakhir, sering terjadi kasus kekerasan dan kekerasan seksual terhadap anak.
“Dalam melakukan pemberitaan kekerasan seksual, wartawan harus berpedoman kepada PPRA,” ujar Rahmat, Jumat (10/12).
Salah satu yang menjadi titik tekan adalah tidak mengungkap identitas korban anak, juga pelaku kekerasan terhadap anak.
Dia menyontohkan, mengungkap sekolah tempat anak belajar, kampung anak, secara tidak langsung mengungkap identitas anak.
“Jangan sekali-sekali memberitakan lingkungan korban anak, baik itu kampung hamalan, atau sekolah tempat anak belajar,” katanya.
Begitu pun dengan mengungkap identitas pelaku kekerasan seksual terhadap anak juga harus dihindari.
“Sesuai dengan pasal 8 PPRA, wartawan tidak diperkenankan mengungkap identitas pelaku,” ujarnya.
Rahmat melanjutkan, dalam beberapa hari terkahir muncul pemberitaan mengenai dugaan kekerasan seksual terhadap anak di Bandung. Namun, ironisnya banyak media massa yang memberitakan secara gamblang baik identitas sekolah, maupun identitas pelaku.
“Saya berharap khususnya untuk media siber yang telah menulis identitas sekolah maupun terduga pelaku kekerasan seksual untuk segera mencabut atau mengeditnya supaya sesuai dengan PPRA yang dikeluarkan oleh Dewan Pers,” tuturnya.(Dar)