Views: 294
CIAMIS, JAPOS.CO – Bupati Ciamis, H Herdiat Sunarya didampingi Wakil Bupati Yana D. Putra Pimpin Kick Off Meeting Perencanaan Kabupaten Ciamis 2023 di Aula Bapeda pada Rabu, (08/12). Turut hadir, Sekretaris Daerah, H. Tatang, Kepala Bappeda Aep Saefuloh serta Seluruh Kepala OPD yang ada di Kabupaten Ciamis.
Dalam acara tersebut, Bupati Ciamis mengungkapkan perencanaan pembangunan daerah bertujuan untuk mewujudkan pembangunan daerah dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat, diantaranya pemerataan pendapatan masyarakat, kesempatan kerja, lapangan berusaha, meningkatkan akses dan kualitas pelayanan publik dan daya saing daerah.
“Rencana kerja pemerintah merupakan penjabaran dari rencana pembangunan jangka menengah daerah kabupaten yang mengacu pada rencana kerja pemerintah daerah provinsi dan rencana kerja yang memuat rancangan kerangka ekonomi daerah, prioritas pembangunan daerah, rencana kerja serta pendanaannya, ”ungkap H. Herdiat.
Selain itu Bupati Ciamis menuturkan bahwa acara ini diharapkan dapat menyamakan persepsi dari semua elemen pemerintahan dalam memahami bagaimana implementasinya secara teknis dalam penyusunan dokumen perencanaan.
“Arah kebijakan pembangunan jangka menengah pada tahun ke-4 sebagaimana tertuang pada dokumen RPJMD Kabupaten Ciamis 2019-2024, yaitu memantapkan pengembangan ekonomi secara luas dan menyeluruh dengan memperkuat sinergitas dengan desa yang di dukung dengan investasi yang terus tumbuh dan berkembang untuk mencapai keunggulan dan daya saing daerah, ” tutur H. Herdiat.
Bupati Ciamis melanjutkan, meskipun di tahun anggaran 2020 dan 2021 baik pemerintah pusat dan daerah banyak menitik beratkan pada penanggulangan pandemi sehingga berpengaruh terhadap penggunaan alokasi anggaran pembangunan, namun kita harus tetap percaya dan optimis pembangunan dalam rencana tahunan dan 5 tahunan dapat tercapai.
Sementara itu Sekretaris Daerah Kabupaten Ciamis H. Tatang dalam laporan acara kegiatan mengatakan, Kick Off Meeting Perencanaan Kabupaten Ciamis 2023 ini mengacu pada Undang-Undang No 25 tahun 2004 tentang Sistem perencanaan pembangunan Nasional dan Permendagri No.86 tahun 2017 tentang Tata cara perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah.
“Maksud diadakannya untuk menginformasikan agenda pembangunan yang akan dilaksanakan di tahun 2023 serta arah kebijakan dalam penyusunan rancangan awal RKPD dan rancangan awal RENJA” perangkat daerah tahun 2023, ”singkatnya. (Mamay)