Views: 198
PEKANBARU, JAPOS.CO – Terkait kasus pidana dugaan pemerkosaan oleh 4 pria terhadap seorang wanita di Rokan Hulu, Riau yang berinisial Z (19), Kapolres Rokan Hulu AKBP Wimpiyanto mengatakan Polres Rokan Hulu akhirnya mengambil alih kasus tersebut.
“Perkara Pemerkosaan yang terjadi di Rokan Hulu, tepatnya di wilayah Tambusai Utara dimana peristiwa tersebut sudah dilaporkan oleh korban pada tanggal 2 Oktober 2021. Korban membuat laporan ke Polsek Tambusai Utara didampingi oleh Bapak Kadus dan Bapak RT di dekat rumah korban. Korban melaporkan pemerkosaan terhadap dirinya sebanyak 6 kali oleh 1 orang pelaku. Berawal dari laporan tersebut maka penyidik dari Polsek sudah melaksanakan penanganan perkara tersebut dengan mengumpulkan alat-alat bukti sebagai pendukung dimana alat-alat bukti tersebut diantaranya adalah mengumpulkan keterangan-keterangan saksi sehingga berkas-berkas tersebut sudah kita limpahkan ke Kejaksaan,” ungkap Wimpi saat Ekspos di Mapolda Riau, Selasa (7/12/2021)
“Pada saat proses pelimpahan kepada Kejaksaan, kita sudah mengamankan 1 orang pelaku yang dilaporkan oleh korban sesuai dengan Laporan Polisi nya. Petunjuk Jaksa karena kurang lengkapnya proses penyidikan sehingga perlu dilakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang lagi guna pemeriksaan tambahan,” lanjutnya.
“Seiring waktu adanya informasi yang beredar yang kami terima oleh korban melalui kuasa hukumnya pelaku ternyata lebih dari 3 orang. Maka kemarin dilaporkan lagi 3 orang terkait kasus pemerkosaan ini. Terkait hal ini, langkah selanjutnya kami meminta keterangan tambahan dari korban agar membuat lebih terang benderang terhadap peristiwa sebenarnya. Apakah pelaku pemerkosaan ada 4 orang ataukah 1 orang. Tentunya hal tersebut akan kita telusuri lagi sesuai dengan fakta-fakta peristiwa pidana yang terjadi,” jelasnya
Kapolres mengatakan langkah-langkah selanjutnya yang akan dilakukan adalah melaksanakan gelar perkara awal baik itu dari Polres dan di Polda yang saat ini untuk mengekspos apa yang sudah dilaksanakan oleh pihak penyidik.
“Tentu untuk proses penyidikan yang ada di Polsek akan kami ambil alih di Polres supaya lebih memiliki kemampuan dalam rangka untuk membuat lebih terang peristiwa ini” terangnya.
“Perkembangan ke sininya yang dilaporkan oleh Pelaku ternyata juga membuat laporan ke Polisi tentang Pencemaran Nama Baik. Ada beberapa hal yang harus kami lakukan tentu kita akan melaksanakan proses penyidikan terhadap kedua laporan yang kami terima. Kita akan tindaklanjuti baik itu melalui informasi yang beredar, baik itu hal-hal yang sifatnya mendukung peristiwa pidana yang ada terhadap peristiwa pidana tersebut tentu kita akan ambil keterangan baik itu dari beberapa peristiwa pemerkosaan di beberapa tempat, saat inilah kita akan mengumpulkan alat-alat bukti pendukung,” terangnya.
Ia menjelaskan sehubungan berita yang berkembang bahwa adanya penodongan dengan senjata api, Polisi akan melakukan konfirmasi atau croos chek dan akan meminta keterangan dari Pelaku karena dari beberapa hal saat pemeriksaan pelaku 1 orang ini tidak menyebutkan adanya senjata api. Pihaknya akan menyelidiki senjata api jenis apa dan bagaimana peristiwa penodongan itu terjadi.
“Untuk sampai saat ini kita akan cari fakta tersebut, dimana keterangan yang beredar pada saat sesuai BAP yang kita lakukan terhadap korban, tidak ada yang namanya peristiwa pembunuhan terhadap anak. Akan tetapi korban juga menyampaikan adanya upaya pembantingan ataupun tindakan tidak terpuji, maka akan kita konfirmasi termasuk dengan peristiwa meninggalnya bayi korban karena yang kita tahu bahwa dilaporkan saat bulan Oktober di saat peristiwa pemerkosaan ini mulai dari bulan Agustus sampai dengan dilaporkannya, bayi korban meninggal 2 minggu yang lalu. Jadi akan kita telusuri sampai di titik mana peristiwa itu apakah ada hubungannya dengan informasi yang kita terima bahwa bayi meninggal karena dibunuh,” tutup Kapolres Rohul ini. (AH)