Views: 351
DHARMASRAYA, JAPOS.CO – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Dharmasraya adalah sebagai perpanjangan tangan oleh Bupati Dharmasraya dan sesuai aturan Bupati tentang Lingkungan Hidup. Selain sebagai perumus dalam perjalanan dan/atau tugas pokok tupoksi Dinas Lingkungan Hidup tentang perizinan dari pada Dampak Lingkungan, dan hal lainnya.
Akan tetapi Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Dharmasraya Drg. Erina, Mkm juga pelaksanaan perumusan kebijakan teknis dinas di bidang perencanaan, pelaksanaan pembinaan, evaluasi dan laporan penyelenggaraan pertamanan dan pengelolaan, bimbingan, terhadap instansi pemerintah swasta pengusaha masyarakat sesuai dengan ketentuan dan/atau peraturan Perundang undangan yang berlaku.
Selain itu juga melaksanakan dan menyelenggarakan pembangunan, perawatan taman taman kota Kabupaten pohon pohon pelindung, tempat tempat rekreasi umum, lampu-lampu penerangan jalan/ atau taman, jalur hijau, lapangan olahraga berikut bangunannya.
Begitu juga sebagai pelaksana menyiapkan bahan penyusunan rencana program dan petunjuk teknis di bidang pemeliharaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan Taman Kota Kabupaten. Dan menyiapkan bahan pelaksanaan rencana program dan petunjuk teknis di bidang, pemeliharaan taman, koordinasi dan kerjasama dengan lembaga dan instansi lain di bidang pemeliharaan taman. Pengawasan dan mengevaluasi pelaporan pelaksanaan tugas, yang diberikan oleh kepala dinas sesuai dengan pokok kerjanya.
Sementara itu, Pada akhir tahun anggaran 2021 ini pada tanggal 4 Desember 2021 akan berakhir, namun kota Kabupaten Dharmasraya Pulau Punjung Provinsi Sumatera Barat terkesan kota “mati”, disinyalir tidak ada pemeliharaan dan perawatan.
Dari temuan investigasi awak media Japos.co baru-baru ini, nampak jelas di tengah kota Kabupaten terlihat tidak Indah lagi dikarenakan kanstin pembatas jalan dua jalur dan para pot bunga kusam, dan para bunganya pun diduga tidak ada perawatannya. Begitu juga dengan Lampu Penerangan Jalan Raya banyak yang mati tidak ada perawatan dan /atau perbaikan. Maka dari itu pada Dinas Lingkungan hidup diambang sorotan.
Selain itu, dari informasi yang dihimpun oleh salah seorang pihak Balai Besar PJ2N pada (z), ia mengatakan, semenjak dua tahun belakangan ini setelah selesai dikerjakan oleh pihak BBJ2N PPK 22 waktu itu. Hingga sekarang, sepengetahuan kami sejak diserahkan itu, hingga sekarang belum mendapatkan perawatan katanya.
“Tidak menutupi kemungkinan ketika itu memang pihak Balai Besar Jembatan Jalan Nasional itu pekerjaan kami, namun setelah selesai, jelas kita serahkan terhadap daerah. Jika phopsinya ke pihak Dinas Lingkungan Hidup untuk perawatan lanjutan per tahun anggaran tambahanya lagi,” terangnya.
Kemudian pada kota Kabupaten Dharmasraya Pulau Punjung nampak tidak lagi Indah. Kelihatan pada jalan dua jalur di tengah kota Pulau Punjung Kabupaten Dharmasraya Provinsi Sumatera Barat sudah tidak nampak lagi indah dan perawatannya terkesan terabaikan, begitu juga berapa kanstin sebagai pembatasan jalan dua jalur di tengah kota kabupaten nampak sudah buram.
Termasuk juga tentang penerangan tersebut, banyak lampu mati pada malam hari sehingga menajdi gelap, jika tidak ada lampu para pedagang yang jualan di malam hari, jelas terkesan kota mati. Terhitung saja, dari jalan Raya pulau, jalan dua jalur sampai jalan dua jalur simpang empat pasar sikabau. Rambu rambu jalan lampu merah di setiap persimpangan satupun tidak juga ada yang hidup.
Menurut warga berinisial (D) tentang kegelapan mati lampu jalan Raya dua jalur pulau sampai si Kabau. “Sudah sejak lama, hingga sekarang belum juga mendapatkan perawatan dan perbaikan,” katanya.
Sementara pihak Balai Besar Pemeliharaan Jalan dan Jembatan Nasional yang tidak mau disebutkan namanya mengungkapkan setelah dua tahun di belakangan ini yang telah diserahkan kepada pihak Daerah Dharmasraya, akan bermuara kepada pihak Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Dharmasraya. Dikarenakan Dinas Lingkungan Hidup akan menjaga kelestarian pada lingkungan, apa lagi dalam kota Kabupaten.
Hal ini akan menjadi sorotan bagi Kepala Dinas Hidup Drg, Erina, Mkm, pada ketika, apakah dalam perencanaan perumusan anggaran tahun 2020 dipakai untuk tahun 2021 yang digunakan untuk perawatan dan pemeliharaan kanstin sebagai pembatas jalan dua jalur untuk pengecatan. Dan begitu juga pot bunga, perawatan bunga atau juga penanaman pohon sebagai penghijauan dan keindahan kota kabupaten. Dan juga para lampu penerangan jalan Raya dua jalur Kabupaten Dharmasraya Provinsi Sumatera Barat.
Jika itu ada, kata dia anggaran tersebut dikemanakan. Sehingga satupun pada akhir tahun anggaran 2021 ini terkesan tidak satupun tampak terlaksana.
Sementara saat Japos.co ingin mengkonfirmasi prihal tersebut dengan mendatangi langsung kantor Dinas Lingkungan Hidup Drg, Erina, Mkm selaku Kepala Dinas tidak dapat dijumpai dengan alasan tidak di kantor.
“Ibu Kadis Dinas luar ,” terang receptionis yang juga Tenga Harian Lepas. (Basrul Chaniago)