Scroll untuk baca artikel
BeritaBODETABEKDepokHEADLINE

UMK Kota Depok Naik Sedikit, Buruh Kecewa

×

UMK Kota Depok Naik Sedikit, Buruh Kecewa

Sebarkan artikel ini

Views: 216

DEPOK, JAPOS.CO – Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil sudah memutuskan dan menetapkan Upah Minimum Kota/Kabupaten atau UMK Jawa Barat pada 2022 . Hal ini sesuai surat Menteri Ketenagakerjaan, bahwa penetapan UMK tahun 2022 paling lambat 30 November 2021.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

UMK Jabar 2022 ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 561/Kep.732-Kesra/2021 Tetang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2022.

Ridwan Kamil keluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan sehingga kenaikan UMK 2022 di Depok menjadi Rp 4.399.514 yang sebelumnya Rp Rp 4.377.231.

Santo salah satu buruh yang tergabung dalam Aliansi Serikat Pekerja dan Serikat Buruh (Aliansi SPSB) mengatakan keputusan UMK Jawa Barat yang sudah ditetapkan Ridwan Kenaikanya sangat kecil dan mengecewakan

“Sangat mengecewakan.Gubernur Jawa Barat hanya melihat dari aspek dan sisi regulasi pemerintah. Tidak mempertimbangkan mengenai rekomendasi dari bupati/wali kota di Jawa Barat,” kata Santo kepada Japos.co Jum’at ( 3/12/2021).

Penetapan UMK Jawa Barat sangat menyedihkan di tengah kondisi rakyat yang semakin sulit dan daya beli masyarakat yang semakin rendah, rakyat dipaksa untuk terus miskin

“Ini semakin membuktikan bahwa Pemerintah tidak mampu memberikan kehidupan yang layak kepada rakyatnya,” ujarnya.

Dikatanya padahal pertumbuhan ekonomi Indonesia pada kwartal 2 tercatat sebesar 7,07% dan inflasi bisa ditekan hingga sebar 1,78%. Begitupun proyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia kwartal 3 dan 4 bisa mencapai 10%.

“Sehingga tuntutan Kami minta kenaikan sebesar 10%  UMK di tahun 2022 merupakan hal wajar dan sangat rasional, karena dengan kenaikan upah minimum tahun ini, tentu akan berdampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi Indonesia khususnya di Kota Depok,” tegasnya.

Dengan naiknya UMK sebesar 5,34 persen itu, nilai UMK di Kota Depok untuk tahun 2022 menjadi Rp 4.573.414.

Sebelumnya, surat rekomendasi Wali Kota Depok, Mohammad Idris kepada Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengusulkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota atau UMK Depok sebesar 5,34 persen.

Surat rekomendasi itu bernomor 560/674/Naker/XI/2021 tertanggal 23 November 2021 yang ditujukan kepada Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil melalui Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat.

“Bersama ini kami sampaikan aspirasi dari Serikat Pekerja/Serikat Buruh di Kota Depok untuk mengusulkan UMK Kota Depok tahun 2022 naik sebesar 5,34 persen,” tulis Idris dalam rekomendasi tersebut.(Joko Warihnyo)

 

 

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *