Views: 192
CIAMIS, JAPOS.CO – Sebagai wadah koordinasi antar instansi dan stakeholders dalam meningkatkan akses keuangan di daerah, Bupati Ciamis, H. Herdiat Sunarya mengukuhkan Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) Kabupaten Ciamis di Aula Sekretariat Daerah, Rabu (01/12).
Kegiatan tersebut turut dihadiri Wakil Bupati Ciamis, Sekretaris Daerah, Kepala OJK Tasikmalaya, Kepala Perwakilan BI Tasikmalaya serta diikuti oleh seluruh Kepala SKPD lingkup Pemkab Ciamis.
Dalam sambutanya, Bupati Ciamis mengucapkan selamat kepada tim TPAKD Kabupaten Ciamis yang sudah dikukuhkan dan berharap dapat mengemban amanah dan tugas dengan sebaik-baiknya.
“Yang paling harus kita sadari, apalagi jajaran birokrasi dan ASN mempunyai tugas pokok yakni pelayanan kepada masyarakat, apalagi dengan sudah dibentuknya tim tentu harus lebih baik. Sekalipun tidak dibentuk tim, memberikan kemudahan pelayanan sudah menjadi tugas pokok kita semua,” ucap H. Herdiat.
Menurutnya, dalam situasi pandemi tentu yang paling utama adalah bagaimana memulihkan perekonomian, disamping itu juga memberikan akses kemudahan bagi masyarakat juga percepatan pencairan keuangan daerah. “Alhamdulillah saat ini Ciamis dalam penyerapan anggarannya cukup baik yakni sampai 74% dan berada di peringkat ke 14 nasional, ” ujar H. Herdiat.
Dijelaskannya, perlu adanya kolaborasi, kebersamaan semua OPD, salah satunya realisasi percepatan anggaran, sehingga akan mendongkrak perekonomian daerah. “Selamat kepada yang baru di kukuhkan, mudah-mudahan dengan adanya tim TPAKD ini bisa sama-sama berkolaborasi dengan tujuan untuk mensejahterakan masyarakat, ” jelas H. Herdiat.
Diketahui, salah satu yang dikukuhkan adalah Sekretaris Daerah Ciamis H. Tatang sebagai Koordinator TPAKD.
Sementara itu, Kepala OJK Tasikmalaya, Edi Gandana Permana mengatakan TPAKD merupakan program percepatan akses keuangan daerah yang perlu menjadi prioritas bagi seluruh pemangku kepentingan, seluruh elemen daerah, maupun pemerintah daerah, industri keuangan daerah dan instansi terkait lainnya.
“OJK bersama Kementerian Dalam Negeri membentuk TPAKD, sementara pembentukannya merupakan tindak lanjut atas adanya Radiogram dari Mendagri pada tanggal 19 Februari 2016. Jumlah TPAKD tingkat nasional sampai dengan saat ini sebanyak 326, yang terbagi 34 TPAKD tingkat provinsi dan 292 TPAKD tingkat Kabupaten Kota, “ singkatnya. (Mamay)