Views: 359
KOTA SERANG, JAPOS.CO – Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Banten KBP Martri Sonny hadiri pemusnahan barang bukti narkotika di kantor Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten di Jl. Syech Nawawi Al-Bantani No. 7, Cipocok Jaya, Kota Serang pada Kamis (02/12).
BNNP Banten melakukan pemusnahan barang bukti narkotika berupa 6,2 kilogram sabu yang disita dari tersangka S (28) pada 06 November 2021 lalu di Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang.
Tersangka S merupakan kurir yang akan mengirim sabu dari Sumatra menuju Surabaya dengan modus sabu disimpan didalam kotak besi dan diletakkan dibagian depan kap mesin mobil yang sudah dimodifikasi.
Pemusnahan barang bukti narkotika ini dipimpin langsung oleh Kepala BNNP Banten Brigjen Pol Hendri Marpaung. Sebelum dimusnakan, terlebih dahulu dilakukan tes identifiikasi barang bukti narkoba dengan menggunakan metode kuantitatif oleh Biddokkes Polda Banten untuk memeriksa keaslian narkotika.
Adapun pemusnahan sabu kali ini dilakukan dengan cara dimasak dengan air panas. Kemudian diaduk setelah larut dalam air panas, selanjutnya larutan tersebut dibuang ke closet.
Direktur Narkoba Polda Banten KBP Martri Sonny mengapresiasi pengungkapan kasus dan pemusnahan barang bukti narkotika yang telah dilakukan BNNP Banten.
“Apresiasi yang tinggi atas pengungkapan yang dilakukan oleh BNNP, dapat menjadi motivasi besar bagi kami untuk mengungkap peredaran gelap narkoba di wilayah Banten, sinergi bersama dengan BNNP” kata Sonny.
Sementara itu Kabidhumas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga meyakinkan publik bahwa Polda Banten bersama BNNP Banten akan senantiasa gencar melakukan penindakan terhadap penyalahgunaan narkoba.
“Bersama kita perangi narkoba untuk menyelamatkan generasi muda di Banten,” tutup Shinto Silitonga. (Yan/Bidhumas)