Views: 191
PEKANBARU, JAPOS.CO – Polisi berhasil menangkap tujuh orang pelaku pengancaman dan atau perbuatan tidak menyenangkan terhadap Wakil Ketua DPRD provinsi Riau, Agung Nugroho .
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto mengungkapkan para pelaku mengancam untuk menghajar dan membunuh Pelapor.
Peristiwa terjadi pada hari Senin 29 November 2021 pukul 20.30 Wib, TKP di rumah dinas Wakil Ketua DPRD Prov Riau Jl Sumatera Simpang Empat Kecamatan Pekanbaru Kota, Pekanbaru.
“Saksi melihat beberapa orang yang tidak dikenal tiba-tiba masuk kedalam Rumah Dinas pelapor tanpa ijin dan kemudian membuka pintu gerbang dengan cara mendorong pintu gerbang (tidak terkunci) sambil berteriak meminta pelapor untuk keluar rumah dan mengancam untuk menghajar dan membunuh,” ungkap Sunarto pada Selasa (30/11/2021).
“Pelapor yang dalam ketakutan kemudian membuat laporan ke Polda Riau pada tanggal 29 November 2021. Atas laporan korban, petugas Kepolisian akhirnya melakukan penyelidikan dan mendapati informasi keberadaan para terduga pelaku berada di Jalan Harapan Raya Pekanbaru dan para terduga pelaku diamankan dan dibawa ke Polda untuk proses lebih lanjut. Saat ini ketujuh terduga Pelaku sedang diperiksa secara intensif,” terang Kabid Humas.
“Nama ketujuh pelaku antara lain ZAL (49) merupakan seorang PNS, REZ (31) karyawan swasta, DZIK (24) karyawan swasta, ANJ (44) karyawan swasta, IRF (28) karyawan swasta, NOV (44) karyawan swasta dan AFR (39) karyawan swasta. Para pelaku dijerat pasal 335 KUH Pidana dengan ancaman 1 tahun penjara,” tutupnya. (AH)