Views: 235
DEPOK, JAPOS.CO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD ) Kota Depok kemarin telah menggelar Pansus membahas sejumlah Raperda
Dalam pansus dibahas dua Raperda. Salah satunya Reperda tentang revisi dari Perda Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembinaan Ketertiban Umum.Hal ini Karena revisinya belum selesai.maka diusulkan untuk diganti menjadi Perda baru. Dan disepakati menjadi Perda Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum Serta Perlindungan Masyarakat
“Dalam pansus kemarin dibahas dua Raperda. Salah satunya Reperda tentang revisi dari Perda Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembinaan Ketertiban Umum,” kata Sri Utami Anggota Komisi C DPRD Depok dari Fraksi PKS kepada Japos.co, Selasa (30/11/2021).
Sri Utami mengatakan Karena Perda tersebut saat ini revisinya lebih dari 50 persen, maka diusulkan untuk diganti menjadi Perda baru. Dan disepakati menjadi Perda Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum Serta Perlindungan Masyarakat.
“Perda tersebut sudah disepakati akan lanjut ke Paripurna, insha Allah dalam sidang Paripurna nanti, ” ujarnya
Dikatakan Sri Utami, banyak harapan untuk mewujudkan Kota Depok menjadi kota yang lebih tertib, tentram,aman dan Nyaman serta aspek perlindungan masyarakat harus diutamakan.
Poin yang baru adalah ada norma terkait dengan tertib yang diusulkan. Di antaranya, tertib administrasi kependudukan, tertib berunjuk rasa, dan tertib pelajar. Hal ini untuk merespon kegelisahan masyarakat, terkait dengan maraknya remaja-remaja yang sering terlibat di dalam aksi tawuran antar sekolah.
“ Perda Ini diharapkan nanti bisa menekan, bahkan menciptakan suasana lebih kondusif. Untuk masyarakat menyadari, bagaimana sebagai warga negara yang baik itu harus saling menciptakan ketentraman, ketertiban, dan satu sama lain memunculkan perlindungan pada masyarakat,” ungkapnya.
Hal lain dalam Perda ini bahwa penegakan Perda tidak hanya pada Satpol PP. Namun, kewajiban atau tanggung jawab untuk menciptakan ketertiban dan ketentraman itu adalah tanggung jawab bersama, masyarakat dan pemangku pemerintahan.
“Mulai dari lurah hingga camat. Jadi tidak semua tanggung jawab Satpol PP. Dengan pendekatan ini diharapkan masing-masing komponen masyarakat akan bisa mengambil peran, di dalam menciptakan ketentraman dan ketertiban,” tegas Sri.
Pada Pansus tersebut juga Sri menyampaikan usulan, yaitu perlunya memasukan Pasal terkait dengan pencegahan.
Ia menilai, kalau Perda sebelumnya mungkin sifatnya kuratif atau mengobati setelah terjadi kejadian. Padahal di dalam pendekatan kesehatan juga dikenal dengan aspek promotif dan preventif.
Sri Utami mengusulkan perlunya pasal tentang pencegahan. Pasal tersebut berisi tentang sosialisasi dan edukasi, ini bisa jadi masyarakat tidak tertib atau melanggar aturan. Karena memang belum tahu, atau tidak mengetahui bahwa apa yang dilakukan atau diperbuatnya itu melanggar ketertiban, melanggar hak orang lain untuk hidup tentram.
“Ini saya usulkan dan Alhamdulillah diterima di dalam forum. Yaitu pencegahan ini mencakup aspek sosialisasi dan edukasi,” terangnya
Kemudian, Satpol PP dalam hal ini selaku penegak Perda atau dinas-dinas terkait itu harus aktif memberikan sosialisasi terkait Perda yang diamanahkan. Misalnya tentang Perda Tertib Dalam Membuang Sampah. Hal ini, DLHK harus turun menyosialisasikan tentang pengelolaan sampah.
“Sebaiknya juga mungkin Satpol PP perlu menyampaikan ini kepada masyarakat, terkait dengan tertib membuang sampah. Pendekatan ini kami harapkan semua masyarakat nantinya terlibat,” jelasnya
Sri Utami berharap Perda ini dapat berkontribusi dalam menciptakan masyarakat Depok yang lebih tentram, tertib, dan juga melindungi masyarakat.
“Mudah-mudahan dalam Paripurna Selasa (30/11/2021) bisa ditetapkan dan di sahkan, sebagai produk hukum yang berlaku di Kota Depok,” imbuhnya (Joko Warihnyo)