Scroll untuk baca artikel
BeritaBODETABEKDepokHEADLINE

Kasus Korban Pada Anak Meningkat, Kajari Depok Berikan Uang Restitusi

×

Kasus Korban Pada Anak Meningkat, Kajari Depok Berikan Uang Restitusi

Sebarkan artikel ini

Views: 273

DEPOK, JAPOS.CO – Kepala Kejaksaan Negeri Depok, Sri Kuncoro, SH M Si didampingi Staf Kejaksaan Negeri Depok telah menyerahkan pembayaran uang restitusi dalam kasus tindak pidana perlindungan anak pada hari Senin (29/11/2021), atas nama terpidana Syahril Parlindungan Martinus Marbun alias Kaka Ai.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Dalam penyerahan uang restitusi tersebut, turut dihadiri juga oleh Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Dr.(iur) Antonius PS Wibowo, SH., MH, Penasehat Hukum dari 2 (dua) anak korban, dan orang tua anak.

Pembayaran uang restitusi tersebut diberikan kepada 2 (dua) orang tua dari anak korban, dengan total senilai Rp. 18.044.639,- sebagai pelaksanaan eksekusi atas  putusan Mahkamah Agung RI yang telah berkekuatan hukum tetap.

Terpidana Martinus Marbun alias Kaka Ai terbukti melakukan  pencabulan dan dinyatakan melanggar Pasal 82 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

“Terpidana Syahril Parlindungan Martinus Marbun alias Kaka ai telah dijatuhi hukuman 15 tahun penjara serta denda sebesar Rp. 200.000.000, dan terdakwa juga dihukum untuk membayar uang  restitusi kepada korban dengan total Rp. 18.044.639,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Depok, Sri Kuncoro, SH MSi dalam rilisnya yang diterima oleh redaksi Japos.co Senin (29/11/2021).

Putusan pembayaran uang restitusi ini dikabulkan oleh Hakim karena dalam surat tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum menuntut  permohonan restitusi yang mana besaran nominal restitusi berdasarkan perhitungan dari LPSK.

Sementara Wakil Ketua LPSK mengapresiasi atas keberhasilan Kejaksaan Negeri Depok dalam memasukan permohonan pembayaran uang restitusi dalam tuntutannya.

“Pembayaran uang restitusi ini untuk wilayah Jawa Barat baru Kejaksaan Negeri Depok yang mengajukan dalam tuntutannya dan  berhasil di eksekusi atas putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,” ujar Wakil Ketua LPSK Dr (iur) Antonius PS Wibowo, SH MH.

Sri Kuncoro  juga menyampaikan adanya trend peningkatan perkara dengan korban anak dikota Depok pada beberapa bulan ini.

Berdasarkan data pada tahun 2021 terdapat total 43 SPDP dengan korban anak selanjutnya  22 SPDP tersebut telah dinyatakan lengkap dan dilakukan penuntutan.

Pihaknya selain melakukan penindakan, juga menyampaikan kepada seluruh stakeholder untuk dapat  bersama-sama melakukan berbagai upaya dalam pencegahan tindak pidana dengan korban anak.

“Dalam beberapa waktu lalu setelah melihat statistik terjadi kenaikan terkait perkara dengan korban anak maka melalui bidang intelijen Kejari Depok telah melakukan upaya penerangan dan penyuluhan hukum khususnya terkait dengan masalah perlindungan anak,” tutup Kajari Depok.(Joko Warihnyo)  

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *