Views: 205
PEKANBARU, JAPOS.CO – Pengawasan sekaligus penindakan hukum terhadap maraknya praktik illegal logging sejumlah kawasan di Provinsi Riau diintensivkan. Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Efendi, Sabtu (27/11/2021) memperluas wilayah patroli Udara ke kawasan Kabupaten Kampar yang berbatasan langsung dengan Sumatera Barat.
Hasilnya, jenderal bintang dua itu kembali menemukan adanya praktik illegal logging di beberapa lokasi sekaligus memantau langsung praktek pembabatan hutan yang seharusnya terjaga kelestariannya.
Untuk temuan tersebut, Kapolda menegaskan bahwa pihaknya telah mengambil langkah-langkah konkrit dan berkoordinasi dengan pihak terkait lainnya.
“Aktivitas ilegal logging memang benar adanya dan perbuatan melawan hukum ini harus dihentikan. Saat ini kita fokuskan untuk penyelamatan hutan di Riau,” tegas Agung Setya Imam Efendi usai landing patroli Udara di Bandara Sultan Syarif Kasim ll Pekanbaru.
Lebih lanjut dikatakan oleh Kapolda bahwa hutan adalah aset negara yang harus dijaga dengan baik kelestariannya. Sebagai tindak lanjut dari hasil temuan di lapangan, seratus personel Brimob Polda Riau juga diterjunkan ke beberapa lokasi untuk melakukan pengawasan secara langsung.
“Seratus personel Brimob juga telah kita turunkan dan ini juga bagian tindak lanjut di lapangan atas apa yang kita temukan,” sambung Irjen Agung.
Sementara itu, Kepala Kanwil DJKNRSK Riau Sumbar Kepri, Soni Sudarsono mengatakan, pihaknya mengapresiasi kerja keras Kapolda Riau yang berkomitmen dalam penyelamatan hutan dengan menindak tegas pelaku perusakan hutan atau illegal logging. Pihaknya akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dalam hal ini, Polda Riau.
“Kita akan terus berkoordinasi dan hari ini saya menyaksikan langsung bersama Kapolda Riau bagaimana hutan yang menjadi aset negara telah di rusak. Ini harus dihentikan,”kata Soni.
Kegiatan ilegal logging menurutnya perbuatan melawan hukum sekaligus memberikan dampak luas bagi kehidupan manusia. Kerusakan lingkungan semakin nyata dan perlu tindakan serius.
Soni mengaku belum dapat menjabarkan seberapa besar kerugian negara yang diakibatkan oleh aktivitas ilegal loging.
“Untuk nilai kerugian negara belum dapat disimpulkan. Perlu adanya proses dan penghitungan atas bentuk barang yang ditemukan,”tutup Soni.(AH)