Scroll untuk baca artikel
BeritaHEADLINEKepulauan Bangka-Belitung

Kadis Dukcapil Belitung, KIA Wujud Pengakuan dan Perlindungan Hak Anak

×

Kadis Dukcapil Belitung, KIA Wujud Pengakuan dan Perlindungan Hak Anak

Sebarkan artikel ini

Views: 269

BELITUNG, JAPOS.CO –  Masa depan bangsa ditentukan bagaimana negara memberikan tata kelola yang tepat pada anak-anak. Ditjen Dukcapil Kementrian Dalam Negeri memberikan perlakuan khusus kepada anak-anak dalam perspektif administrasi kependudukan.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Pembuatan KTP khusus anak atau KIA (Kartu Identitas Anak) salah satu wujud pemberian hak konstitusional anak sebagai WNI. memastikan adanya perlindungan hukum dan pelayanan publik kepada anak-anak.

Secara filosofis pemberian KIA menunjukan negara hadir memuliakan dan mendorong kemandirian anak serta memberikan perlakuan non diskriminatif bahwa anak memiliki identitasnya sendiri sebagai WNI. Maka anak-anak Indonesia setara dengan anak-anak negara lain, negara besarpun sudah menerapkan KIA. Di Belgia KIA berlaku usia 6-12 tahun, Swiss usia 0-18 tahun, Swedia usia 0-13 tahun, Malaysia ada MyKID fungsinya seperti KIA, di Indonesia usia 0-4 tahun dan 5-16 tahun.

Kadis Dukcapil Kabupaten Belitung Robert Harison S Sos, M Si saat dihubungi Japos.co di ruang kerjanya kemarin menegaskan memilih KIA lebih nyaman dan banyak kemudahan selain anak-anak mendapat perlindungan hukum.

“Diantaranya anak bisa mempunyai kartu sehat dan kartu pintar, buka akses tabungan di Bank serta pejalanan ke luar daerah lebih mudah dan aman bahkan bisa punya paspor sendiri perjalanan ke luar Negeri,” terangnya.

Menurut Robert. idealnya penduduk Belitung memiliki kartu identitas, belum ada KTP sebaiknya memiliki KIA, jadi tidak ada penduduk Belitung yang tidak memiliki identitas. Orang tua wajib mengurus KIA untuk anaknya. Sesuai Permendagri No. 2 Tahun 2016. Bertujuan meningkatkan pendataan, perlindungan dan pelayanan publik untuk mewujudkan hak terbaik bagi anak.

“Sebelumnya mengurus administrasi untuk anak harus membawa akte kelahiran dan KK tidak efisisen, dengan KIA dapat menggantikan sehingga efisien, ringkas untuk dibawa kemana-mana,” tandasnya.

Robert menambahkan syarat pembuatan KIA untuk WNI Fotocopy kutipan akte kelahiran dan menunjukkan akte kelahiran asli, KK asli orang tua atau wali, KTP asli orang tua atau wali, 2 lembar pas foto berwarna ukuran 4×6, Untuk anak usia 0-4 tahun tidak menggunakan pas foto. Sementara WNA Fotocopy paspor dan ijin tinggal tetap, KK asli kedua orang tua/wali, KTP elektronik asli kedua orang tua/wali. Pendaftaran KIA tidak berbelit-belit, orang tua datang ke kantor Disdukcapil membawa persyaratan tersebut.

“Setiap kelahiran wajib dilaporkan oleh penduduk kepada Instansi pelaksana untuk dicatatkan pada register akte kelahiran dan diterbitkan kutipan akte kelahiran. Sesuai Pasal 27 Ayat (1) dan Ayat (2) UU No. 24 Tahun 2013.Aku Anak Indonesia, ingin hak-hakku dilindungi, ingin sekolah yang tinggi, ingin mengabdi untuk negeri, bangga lahir di bumi pertiwi, Aku cinta tanah airku Indonesia. Robert optimis program KIA di daerah ini terwujud demi masa depan anak-anak putra putri Indonesia umumnya dan khususnya Belitung,” pungkasnya. (Yustami)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *