Scroll untuk baca artikel
BengkuluBeritaHEADLINESUMATERA

Jika Diputuskan Bersalah Tindak Pidana Korupsi, Lima ASN Bakal Terancam Dipecat

×

Jika Diputuskan Bersalah Tindak Pidana Korupsi, Lima ASN Bakal Terancam Dipecat

Sebarkan artikel ini

Views: 290

MUKOMUKO, JAPOS.CO – Lima orang Aparatur Sipil Negara (ASN) namun dua orang diantaranya Kepala OPD Pemkab Mukomuko yang ditetapkan sebagai tersangka (Tsk) dugaan tindak pidana korupsi pengadaan seragam Linmas pada tahun 2020 di Dinas Satpol-PP dan Damkar yakni AH, RD, KS, DP, dan SR bakal diberhentikan sementara.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada Pasal 88 ayat (1) huruf c berbunyi, pemberhentian sementara  sampai ada putusan inkrah -. Untuk teknis pemberhentian diatur dalam Peraturan Kepala BKN Nomor 3 Tahun 2020 tentang petunjuk teknis  pemberhentian ASN. Hal ini dikemukakan Plt. Kepala BKPSDM Mukomuko, Wawan Santoni, S.Hut., M.Si melalui Kabid Pengadaan, Pengembangan, dan Pembinaan ASN, Niko Hafri.

“Yang jelas kita menjalankan aturan yang ada,” tegasnya ketika dikonfirmasi, Kamis (24/11).

Menurutnya, saat ini pihaknya tengah mempersiapkan draf Surat Keputusan (SK) Bupati mengenai pemberhentian sementara lima ASN tersebut. Selanjutnya, SK itu akan ditandatangani oleh Bupati Mukomuko, H Sapuan.

“Saat ini tengah proses draft. Kita sedang persiapkan,” ujarnya.

Urusan hak dan kewajiban, Niko menjelaskan, lima ASN yang berstatus tersangka dugaan tindak pidana korupsi itu masih akan menerima gaji. Hanya saja, gaji yang bakal diterima hanya setengah dari gaji pokok masing-masing dari mereka.

“Gaji mereka tetap akan dibayar setiap bulan. Tapi 50 persen dari gaji pokok,” terangnya.

Tehadap lima ASN tersebut, lanjut Niko menjelaskan, masih ada peluang hak-hak mereka dikembalikan, jika keputusan final Majlis Hakim memutuskan mereka tidak bersalah. Namun jika keputusan inkrah dari perkara ini menetapkan mereka bersalah, maka berdasarkan aturan yang berlaku, mereka akan dipecat secara permanen.

“Yang jelas proses hukum masih berjalan dan belum ada keputusan tetap. Tindak lanjut kedepan sangat bergantung dengan keputusan Majlis Hakim (keputusan Inkrah),” ucapnya.

Sebagaimana telah diketahui, lima orang ASN yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi ini sebagainya merupakan pejabat di lingkungan Pemkab Mukomuko. Bahkan dua orang yakni AH dan RD merupakan pejabat eselon II sebagai Kepala OPD.

Mengenai pengisian jabatan yang ditinggal oleh lima ASN yang bersangkutan, itu menjadi wewenang Bupati.

“Jika SK pemberhentian sementaranya sudah diteken kepala daerah. Selanjutnya jabatan itu akan diisi. Apakah nanti diisi Plh atau Plt, pak Bupati yang punya kewenangan,” tutupnya. (JPR) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *