Views: 213
BANTEN, JAPOS.CO – Dewan Pengupahan Provinsi Banten menunda penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2022. Hal itu tertuang dalam Berita Acara Rapat Pleno Dewan Pengupahan Provinsi Banten Pembahasan UMK Tahun 2022 pada hari Rabu (24/11).
Pada berita acara Dewan Pengupahan Provinsi Banten itu disebutkan, penundaan penetapan UMK Tahun 2022 menunggu hasil putusan Mahkamah Konstitusi Indonesia atas judicial review terhadap Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja beserta produk hukum turunannya. Putusan akan diumumkan pada hari Kamis tanggal 25 Nopember 2021.
Berita acara ditandatangi oleh Ketua Al Hamidi, Wakil Ketua 1 Asep Abdullah, Wakil Ketua 2 Epi Hasan Rifai, Sekretaris Indra Ginanjar Gumelar, 7 orang unsur Apindo, 7 orang unsur buruh, serta 6 orang unsur pemerintah. (Yan/Adpim)