Scroll untuk baca artikel
BANTENBeritaHEADLINEPandeglang

Tunggu Putusan MK, Dewan Pengupahan Provinsi Banten Tunda Penetapan UMK 2022

×

Tunggu Putusan MK, Dewan Pengupahan Provinsi Banten Tunda Penetapan UMK 2022

Sebarkan artikel ini

Views: 213

BANTEN, JAPOS.CO – Dewan Pengupahan Provinsi Banten menunda penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2022. Hal itu tertuang dalam Berita Acara Rapat Pleno Dewan Pengupahan Provinsi Banten Pembahasan UMK Tahun 2022 pada hari Rabu (24/11).

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Pada berita acara Dewan Pengupahan Provinsi Banten itu disebutkan, penundaan penetapan UMK Tahun 2022 menunggu hasil putusan Mahkamah Konstitusi Indonesia atas judicial review terhadap Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja beserta produk hukum turunannya. Putusan akan diumumkan pada hari Kamis tanggal 25 Nopember 2021.

Berita acara ditandatangi oleh Ketua Al Hamidi, Wakil Ketua 1 Asep Abdullah, Wakil Ketua 2 Epi Hasan Rifai, Sekretaris Indra Ginanjar Gumelar, 7 orang unsur Apindo, 7 orang unsur buruh, serta 6 orang unsur pemerintah. (Yan/Adpim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Views: 69 KETAPANG, JAPOS.CO – Peningkatan Pembangunan Pertanian dikecamatan merupakan salah satu tugas stakeholder pembangunan pertanian di kecamatan terutama BPP dan pihak pihak terkait lainnya, berbagai hal dilakukan untuk mendukung keberlangsungan…