Views: 286
KUALATUNGKAL, JAPOS.CO – Bupati Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) Drs KH Anwar Sadat M Ag atau disapa Uas belum lama ini mengikuti Rapat Kerja (rakor), Pencegahan Korupsi Kolusi Nepotisme (KKN) Pemerintah Daerah yang dilaksanakan di Ruang Auditorium Rumah Dinas Gubenur Jambi, senin (27/09) tadi. Dalam Rakor tersebut dilaksanakan penandatanganan Pernyataan Komitmen bersama Pencegahan Korupsi atara KPK, dan Pemerintah se Kabupaten/Kota se Provinsi Jambi.
Namun sangat disayangkan, Rakor pencegahan Korupsi Kolusi Nepotisme (KKN) tersebut hanya sekedar simbol saja bagi para pejabat tinggi negara, karena tidak berjalan sebagaimana mestinya, sebab di Tanjabbar yang namanya KKN masih berjalan dengan lancar dan aman. Hal tersebut tentunya menjadi pertanyaan dikalangan Pengamat Hukum, Tokoh Masyarakat, dan Aliansi Ormas yang ada di Kabupaten Tanjabbar.
Hasil Investigasi Japos.co dilapangan, APBD-P TA 2021 kegiatan Proyek yang ada Dinas PUPR, Dinas Perkim, Disdik dan dinas lainnya dengan nilai Puluhan Juta hingga milyaran rupiah tidak berjalan sebagaimana mestinya, dan para OPD tidak dapat berbuat apa-apa, disebabkan kegiatan proyek yang ada di Dinas tersebut sudah ada nama-nama para pemenang nya sebelum kegiatan proyek itu ditayangkan di LPSE Tanjabbar.
Pengaturan proyek di Dinas-Dinas tersebut memang bukan rahasia umum lagi, terindikasi kali ini pengaturan proyek tersebut berinisial O yang diutus oleh Bupati Uas untuk membagikan kegiatan yang ada di Dinas-Dinas terkait.
Menurut Anand Viqriza SH. MH, mengatakan, dalam pengaturan Proyek yang ada di Dinas-Dinas itu jelas sudah menyalahi aturan yang berlaku, yakni Pepres No. 12 Tahun 2021 pasal 2 point 1 huruf C dan D, yang bebunyi, C. Pelaksanaan pemiliham penyedia melalui tender/seleksi, D. Persiapan dan pelaksanaan pemilihan penyedia melalui E-purchasing, penujukan langsung, pengadaan langsung dan tender cepat.
“Jadi Rakor antara KPK dan Bupati Tanjabbar itu sama saja boong atau akal-akalan saja, memang benar kalau Rakor itu hanya sekedar simbol saja, bukan benar-benar dilakukan sesuai dengan UU yang sudah tertuang didalam KUHP,” ujarnya.
“Untuk hal tersebut KPK harus jeli dengan kelakuan oknum yang merugikan Anggaran dan juga merugikan para perusahaan yang tidak mendapatkan pekerjaan proyek tersebut, sebab proyek tersebut sebelum ditayangkan di LPSE memang sudah ada para pemenangnya, segera lah KPK mentindaklanjuti hal tersebut, karena KPK lah satu-satunya yang masih dipercaya oleh Masyarakat dan Negara,” sebut Anand.
Terpisah, Lsm JPK Rahmadi Ariyanto, SKom menyampaikan, itu kegiatan APBD-P TA 2021 yang dilakukannya, tapi masih ada lagi yang lain yang terindikasi jual beli Jabatan eselon III dan IV, nah kenapa jual beli jabatan ini bisa terjadi, dikarenakan tidak sesuai dengan aturan yang berlaku, pasalnya ada oknum beberapa PNS yang dulunya hanya sebagai Staf biasa di Kantor tau-tau langsung menjabat sebagai Kabid / sekretaris, dan juga dari Kasi loncat ke Kabag/Sekretaris, tentunya hal tersebut jadi aneh, ada apa ini sampai tidak mengikuti mekanisme atau jenjang jabatan seperti biasanya, biasanya kalau mereka dari staf biasa lantas jabatannya naik menjadi Kasi, Kabid, Kabag, dan Sekretaris, kali ini tidak demikian, mereka (oknum) loncat jabatannya mulai dari staf langsung memangku jabatan yang mantap dan strategi.
“Ini tampak jelas terindikasi gratifikasi antara pemangku jabatan dan oknum yang memberi jabatan,” katanya.
“Dugaan saya oknum tersebut juga berinisial O yang leluasa untuk melakukannya, sebab oknum O tersebut memang dekat dengan Bupati Uas, bahkan masih dalam lingkaran keluarga besar Bupati, jadi yang dilakukan oknum ini memang benar-benar meresahkan, mumpung para Bapak-Bapak KPK ada di Tanjabbar jadi segeralah ambil tindakan agar semua aturan yang ada di UU bisa di taati dengan baik,” tegasnya.
“Hendaknya KPK segera lah tindak masalah Reshuffle dan pengadaan barang / jasa ini yang dikuasai oleh oknum O tersebut,” pungkas Rahmadi.
Sementara saat di konfirmasi Dinas terkait dalam dua hal tersebut, No Comment. (Tenk)