Scroll untuk baca artikel
BeritaDKIHEADLINEJakarta Pusat

Kubu Moeldoko: Kami Tetap Hargai Keputusan Majelis Hakim PTUN Jakarta Meskipun Sumir

×

Kubu Moeldoko: Kami Tetap Hargai Keputusan Majelis Hakim PTUN Jakarta Meskipun Sumir

Sebarkan artikel ini

Views: 261

JAKARTA, JAPOS.CO – Gugatan Partai Demokrat KLB Deli Serdang kepada Menteri Hukum dan HAM (atau Menkumham) dengan Nomor Perkara 150/G/2021/PTUN-JKT di N.O. (niet ontvankelijke verklaard) oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Keputusan tersebut disampaikan melalui laman resmi Mahkamah Agung (MA) Selasa (23/11/21) kemarin.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Juru Bicara Partai Demokrat KLB Deli Serdang, Muhammad Rahmad menegaskan bahwa perkara gugatan Partai Demokrat KLB Deli Serdang bukan ditolak, tetapi dinyatakan N.O.

‘Untuk diketahui oleh seluruh masyarakat Indonesia dan teman teman media, bahwa Gugatan N.O. adalah sangat berbeda dengan Gugatan Ditolak,” jelasnya melalui pernyataan pers yang disampaikan secara online dalam channel Youtube Muhammad Rahmad, Rabu (24/11/21).

Dia menjelaskan bahwa gugatan disebut N.O. adalah objek gugatan dipandang memiliki cacat formil yang dipandang melekat pada gugatan, sehingga gugatan tersebut tidak dapat diterima. Sedangkan Gugatan Ditolak adalah bila penggugat dianggap tidak berhasil membuktikan dalil gugatannya.

“Oleh karena gugatan kami dinyatakan N.O. oleh Majelis Hakim PTUN Jakarta, maka terbuka dua Langkah hukum. Pertama; memperbaiki pokok gugatan dan mendaftarkannya kembali ke PTUN Jakarta, atau kedua; melakukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara atau PTTUN Jakarta,” paparnya.

Keputusan PTUN Jakarta tersebut, lanjutnya tentu belum bisa disimpulkan sebagai Putusan Yang Berkekuatan Hukum Tetap atau Inkracht, karena Undang-undang menjamin, ada masa tenggang 14 hari bagi Partai Demokrat KLB Deli Serdang untuk menentukan langkah hukum yang akan diambil. Apakah menerima putusan tersebut, atau memperbaiki pokok gugatan, atau melakukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara atau PTTUN Jakarta.

Dugaan Keganjilan

Masih pada kesempatan tersebut, Rahmad nenyebut bahwa pihaknya mencatat ada keganjilan yang terjadi terkait pengumuman perkara gugatan ini.

Dugaan keganjikan pertama menurutnya terkaut PTUN tidak berhak mengadili perkara karena dipandang oleh Majelis Hakim sebagai perkara internal partai, padahal, pokok gugatan perkara adalah terkait SK Kenkumham yang terkait erat dengan administrasi negara, dan itu bukan urusan internal partai.

Kemudian, terkait pengumuman hasil persidangan yang lebih dulu disampaikan kubu AHY kepada publik, jauh sebelum hasil tersebut diumumkan PTUN Jakarta kepada tim kuasa hukum Partai Demokrat KLB Deli Serdang dan kepada publik melalui halaman website resmi Mahkamah Agung.

“Kami mendapat laporan dari tim kuasa hukum, bahwa Kubu AHY pada sekitar jam 10:00 WIB pagi telah mengedarkan press release tentang pengumuman hasil gugatan tersebut kepada media dan masyarakat, yang menurut press release itu, mereka memperoleh informasi dari laman website resmi Mahkamah Agung (MA),” ungkapnya.

Faktanya, lanjut Rahmad, “Tim Kuasa Hukum kami setelah memeriksa laman website resmi Mahkamah Agung, pada jam 10:00 WIB pagi sampai jam 15:00 WIB sore, belum ada pengumuman tentang keputusan perkara gugatan dengan Nomor Perkara 150/G/2021/PTUN-JKT itu di laman website resmi Mahkamah Agung (MA).”

“Tim Kuasa Hukum kami baru melihat pengumuman tersebut muncul di laman website resmi Mahkamah Agung pada jam 15:20 WIB, atau 5 jam 20 menit setelah Kubu AHY mengumumkan ke media dan masyarakat Indonesia,” paparnya.

Walaupun melihat ada keganjilan yang tidak pada tempatnya terkait pengumuman tersebut, dan meskipun Tim kuasa hukum belum menerima Salinan putusan tersebut sampai saat ini, Rahmad mengatakan bahwa Partai Demokrat KLB Deli Serdang tetap menghormati dan menghargai keputusan PTUN Jakarta.

Satu-satunya Gugatan Demokrat KLB Deli Serdang

Dia juga memastikan bahwa gugatan dengan Nomor Perkara 150 ini adalah gugatan satu satu nya Partai Demokrat KLB Deli Serdang dibawah kepemimpinan Jenderal (Purn) Moeldoko sebagai Ketua Umum dan Jhonny Allen Marbun sebagai Sekretaris Jenderal.

“Bagi Partai Demokrat KLB Deli Serdang, ini baru etape pertama dari satu kontestasi yang panjang. Masih ada etape dua dan seterusnya sampai ke garis finish. Kami berkeyakinan bahwa ini adalah proses untuk menuju kemenangan yang sesungguhnya,” ujarnya.

“Partai Demokrat KLB Deli Serdang menghimbau seluruh kader demokrat untuk tetap tenang, dan terus menjalankan aktifitas sebagaimana mestinya. Mari kita jaga kekompakkan dan jaga nama baik Partai Demokrat dimanapun kita berada,” ujarnya lagi.

Terakhir, dia menyampaikan bahwa Moeldoko sebagai warga negara yang baik, sebagai tokoh nasional yang taat azas, sebagai ketua umum partai yang mengedepankan penegakkan hukum, akan terus menjunjung tinggi supremasi hukum dalam koridor demokratisasi.

“Oleh sebab itu, mari kita tunggu langkah-langkah strategis dan taktis berikutnya yang akan diambil oleh Partai Demokrat KLB Deli Serdang,” tandasnya.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Views: 91 SAMOSIR, JAPOS.CO –  Sejumlah Anggota DPRD bersama Plt Bupati Samosir Martua Sitanggang mensahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD Tahun 2025 menjadi Peraturan Daerah (Perda) dengan Pagu sebesar Rp…