Views: 410
KABUPATEN TANGERANG, JAPOS.CO – Proyek pembangunan gedung arsip UPTD PPD Balaraja Kabupaten Tangerang Banten diduga mengabaikan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.
Pasalnya, proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Banten yang dilaksanakan oleh PT Tamalamberaja Sejahtaera senilai Rp. 3.5 Milyar ini diduga tidak melaksanakan aturan dari Ketenagakerjaan tentang perlindungan tenaga kerja,mengabaikan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Gordon Sitinjak dari Perkumpulan Monitoring Pilar Bangsa menyesalkan pihak kontraktor maupun konsultan pengawas yang telah mengabaikan K3, padahal K3 dianggarkan dan tertera dalam RAB.
“Inilah salah satu tugas dari LSM dan wartawan dan masyarakat mengingatkan dan menegur, bila perlu melaporkan, karena sudah menyalahi ketentuan dan melanggar fakta integritas,” terangnya.
Menurut Gordon Sitinjak, proyek Pembangunan Gedung Arsip UPTD PDD Balaraja tersebut tidak mempunyai ruang khusus direksi (direksikeet) dan gudang penyimpanan barang-barang material, padahal sudah dibuat dalam perencanaan dan dituangkan dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB), hal ini sudah menyalahi.
Hingga berita ini diturunkan pihak kontraktor belum bisa dikonfirmasi terkaiat hal tersebut. (Bung)