Views: 312
MUKOMUKO, JAPOS.CO – Sat Narkoba Polres Mukomuko, Provinsi Bengkulu berhasil menggagalkan penyelundupan sabu seberat 1 ons lebih masuk ke wilayah Kabupaten Mukomuko, yang di suplay pengedar asal Kecamatan Linggo Sari Baganti, Kabupaten Pesisir Selatan, Provinsi Sumatra Barat (Sumbar). Dari penangkapan tersebut tersangka asal Pessel itu di gelandang langsung ke Mapolres Mukomuko.
Pengedar narkoba jenis sabu, Irwan Alias Iwan asal Umbar itu ditangkap di tanjakan Bukit Solang Kecamatan Lubuk pada Minggu,(21/11) sekira pukul 00.30 saat petugas melakukan penggeledahan, dan di temukan dua paket sabu ukuran besar dan satu pket kecil yang di bukus plastik bening kemudian disimpan dalam jok motor. Hal tersebut diungkapkan Kapolres Mukomuko AKBP Witdiardi S.IK MH melalui Kasat Narkoba Polres Mukomuko Iptu Teguh Budiyanto.
“Sementara untuk dua orang pelaku lainnya yaitu, April Yanto 26 tahun bersama Endrizal 32 tahun, kedua tersangka tersebut di tangkap di Desa Bunga Tanjung, Kecamatan Teramang Jaya, Kabupaten Mukomuko, Selasa,(16/11) pukul 22.30 Wib,” terang Iptu Teguh.
Perbuatan tersangka, kata Iptu Teguh sebagaimana diatur dan diancam dengan pasal 114 ayat (2) sup pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 terntang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati, atau hukuman penjara paling sedikit 6 tahun penjara, paling lama 20 tahun penjara.
“Sedangkan dua pelaku lainnya di jerat dengan pasal 112 ayat (1) UU RI tentang Narkotika tahun 2009, dengan ancaman penjara paling sedikit 4 tahun penjara dan paling lama 12 tahun penjara. Dengan barang bukti berupa berupa dua paket kecil yang di gua narkotika jenis sabu- sabu, Handphone, dan Satu Unit Mobil. Kita berharap masyarakat dapat bekerja sma membantu pihak kepolisian memberikan laporan dalam mengungkap tindak kejahan pidana Narkotika,” pungkas Kasat.(JPR)