Views: 234
KABUPATEN BANDUNG, JAPOS.CO – Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bandung Erwan Kusumah melalui Kabid PBB Perkotaan dan Perdesaan Bapenda Kabupaten Bandung, Adid Nurulloh, mengatakan, bulan depan Bapenda Kabupaten Bandung akan melakukan kalibrasi data untuk proses pencetakan SPPT Massal 2022 sebanyak 1 juta Seratus lima puluh ribu SPPT.
Pihaknya kini melakukan persiapan pencetakan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) 2022 secara massal pada bulan Desember mendatang.
“Tentu dengan adanya pencetakan massal SPPT 2022 ini akan ada pelayanan yang tertunda,” ujar Adid Nurulloh, baru-baru ini
Sejumlah pelayanan yang akan tertunda tersebut diantaranya permohonan Objek Pajak baru, Mutasi, Buka blokir, Pembatalan, pembetulan, keberatan, pengurangan dan restitusi.
Masyarakat yang hendak mengurus administrasi layanan Bapenda tersebut, dihimbau untuk melakukan pengurusan sampai akhir November.
“Pengurusan baik Objek Pajak baru, mutasi dan lainnya kami imbau dilakukan paling lambat 30 november 2021,” ujarnya.
Walau demikian, menurut Adid bagi masyarakat yang hendak melakukan pengurusan administrasi pajak melewati 30 November masih akan dilayani.
“Tetap dilayani, tapi prosesnya akan diselesaikan sampai dengan proses pencetakan SPPT 2022 massal selesai,” katanya.
Dengan demikian, untuk kelancaran pelayanan, masyarakat dihimbau melakukan pengurusan yang membutuhkan layanan Bapenda untuk dilakukan sebelum 30 november.
Masih menurut Adid, bahwa untuk pembayaran SPPT bisa dilakukan di sejumlah tempat yang merupakan aggregator dari Bank BJB (mulai dari Indomart, Alfamart, Tokopedia, Gopay, BJB Digi, ATM BJB, PT POS.(Dar)