Views: 207
INDRAMAYU, JAPOS.CO – Humas Pengadilan Negeri (PN) Indramayu Kelas IB , Fatchu Rochman menyampaikan informasi penting terkait cara memilih perusahaan penyalur Pekerja Migran Indonesia (PMI) agar masyarakat yang ingin bekerja ke luar negeri tidak tertipu dengan perusahaan abal-abal.
Menurut Fatchu, ada beberapa hal yang harus diperhatikan dalam memilih perusahaan penyalur yang resmi seperti surat ijinnya, negara tujuan, pelatihan tersertifikasi, serta visa yang diberikan kepada calon PMI harus visa bekerja, bukan berkunjung.
“Saat ini ada beberapa negara yang sudah dilarang untuk mengirimkan pekerja untuk sektor informalnya seperti Asisten Rumah Tangga (ART), Sopir, maupun vuruh kasar, namun pekerjaan formalnya masih boleh. Berarti harus teliti,” jelasnya saat ditemui di Kantor PN Indramayu Kelas IB, Selasa (16/11/2021).
“Masyarakat harus hati-hati memilih perusahaan penyalur, karena beberapa PMI memang diberangkatkan namun tidak ada yang menerima disana sehingga ditelantarkan,” lanjutnya.
Masih dikatakan Fatchu, bahwa baru-baru ini PN Indramayu Kelas IB menangani perkara penelantaran beberapa PMI di Turki yang akan diberangkatkan ke Irak, akibat ulah perusahaan penyalur tidak resmi.
“Ada beberapa tenaga kerja yang diberangkatkan dengan tujuan Turki namun, visa mereka ternyata untuk berkunjung, bukan bekerja. Kemudian sampai disana, diterima & ditampung oleh agen di Turki, setelah itu para PMI dipindahkan ke Irak,” paparnya.
Sedangkan diketahui bahwa untuk tenaga informal sampai saat ini belum ada ijin untuk pengiriman kesana (Irak).
Ia melanjutkan, para PMI ragu dengan kondisi ekonomi dan keamanan di Irak maka saat terbang, mereka memilih melarikan diri ke Kedutaan Besar Indonesia di Ankara, Turki, kemudian melaporkan apa yang tengah dialami.
“Selama 1 bulan mereka berada di Kedutaan Besar Indonesia di Ankara, kemudian dipulangkan ke Indonesia,” ungkapnya.
Fatchu juga menerangkan modus operandi yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan tidak resmi ini dalam menjaring korban.
“Modus operandinya berkedok perusahaan yang akan mengirim PMI, mereka akan menunjuk sponsor kemudian sponsor menunjuk agen-agen untuk mencari tenaga kerja,” terangnya.
Jadi, lanjut Fatchu memang beranting, yang dibawah tidak tahu bahwa diatasnya tidak berijin, mereka hanya punya kontrak untuk mencari tenaga kerja dan menyerahkan ke sponsor, sehingga para tenaga kerja ini tidak tahu tentang informasi siapa sponsornya, perusahaannya.
“Mereka juga biasanya mencari tenaga kerja yang sedang terhimpit kebutuhan ekonomi sehingga kewaspadaannya berkurang, tidak melihat kondisi perusahaan dan mau saja berangkat dengan iming-iming gaji mulai dari 300 sampai 500 dollar per bulan.
Oleh sebab itu, Humas PN Indramayu Kelas IB ini kembali mengingatkan agar masyarakat waspada dalam memilih perusahaan penyalur PMI.
Tak lupa, ia memberitahu bahwa perusahaan yang sudah memiliki ijin dapat dicek melalui website, Departemen Ketenagakerjaan, Departemen Hukum & Ham, atau Dinas Ketenagakerjaan.
“Itu sebenarnya informasi dari Disnaker sudah tersedia, perusahaan mana saja yang mempunyai ijin pasti terdata,” pungkasnya. (Rasita/JR Manalu)