Views: 236
PEKANBARU, JAPOS.CO – Ditreskrimum Polda Riau resmi menetapkan Dekan Fakultas Ilmu Sosial Politik (Fisipol) Universitas Riau (UNRI) berinisial SH sebagai tersangka atas kasus dugaan Tindak Pidana pelecehan seksual terhadap seorang mahasiswi FISIP UNRI berinisial L (21).
Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi melalui Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto mengungkapkan setelah melalui proses penyelidikan, penyidik meningkatkan status penanganan perkaranya ke penyidikan.
“Setelah melalui proses penyelidikan, memintai keterangan saksi-saksi dan mengamankan barang bukti, penyidik meningkatkan status penanganan perkaranya ke penyidikan. Selanjutnya dilakukan proses gelar perkara dan menetapkan status tersangka terhadap saudara Syafri Harto dalam kasus tindak pidana dugaan perbuatan cabul,” ungkap Sunarto saat dikonfirmasi media Japos.co pada Kamis (18/11/2021).
Kombes Sunarto mengatakan bahwa pihak Penyidik akan segera melakukan pemanggilan terhadap SH.
“Penyidik telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan akan segera melakukan pemanggilan terhadap SH untuk diperiksa sebagai Tersangka,” tegas Sunarto. (AH)