Views: 220
KAYONG UTARA, JAPOS.CO – Pengintaian aparat kepolisian terhadap terduga pelaku narkotika membuahkan hasil. Rabu 17 November 2021. Satuan reserse (Satres) narkoba polres Kayong Utara menangkap seorang lelaki berinisial AS, warga desa Teluk Batang Kayong Utara di rumahnya di dusun Panca Karya.
Bersama AS lelaki berperawakan gempal dan berambut pirang ini, polisi menemukan barang bukti seperti 8 bungkus narkoba jenis sabu siap edar, 5 bungkus plastik bekas berisi narkoba yang telah digunakan, alat timbang, korek api gas, pipa plastik dan alat hisap narkoba.
Kasat narkoba, AKP Aris Pramuji mewakili Kapolres Kayong Utara AKBP Bambang Sukmo Wibowo menjelaskan, AS adalah target pihaknya lantaran sering menerima informasi dari warga setempat.
“Info tersebut kita kembangkan dengan penyelidikan dan pengintaian di tempat kejadian perkara. Setelah kita anggap, benar, AS kita amankan tanpa perlawanan,” kata Aris, Selasa (17/11).
Aris menerangkan, saat proses penangkapan pelaku, pihaknya menghadirkan saksi dari warga setempat guna memastikan proses sesuai prosedur.
Ia menambahkan, AS disangka atas pelanggaran pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Saat ini pelaku sudah ada di markas,” pungkas Aris. (dins).