Scroll untuk baca artikel
BeritaHEADLINEJAWAJawa Timur

Pembangunan Jalan Akses ke TPST Desa Tropodo Kecamatan Krian Diduga Mark-up

×

Pembangunan Jalan Akses ke TPST Desa Tropodo Kecamatan Krian Diduga Mark-up

Sebarkan artikel ini

Views: 261

SIDOARJO, JAPOS.CO – Pembangunan jalan akses Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) dalam papan informasi proyek diketahui menelan biaya Rp 203.263.000 dengan pengembalian Rp 3.752.000 ke kas Desa Tropodo Kecamatan Krian Kabupaten Sidoarjo Jawa Timur.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Dengan volume kegiatan Paving(1) 869m2 bila dihargai Rp.100.000/m2 maka senilai Rp 86.900.000 (2) penahan jalan 78m1X2X0.80 t X 0.35 L = 43,68M3 bila dihargai 1jt maka Rp 43.680.000 (3) urugan ketebalan 30cm X 869m2= 206.7M3 bila dihargai Rp 125.000 maka senilai Rp 32.587.500 (4) PPN+ PPh = 11.5% atau setara Rp.23.375.245 BILA ITEM 1+2+3+4+Rp 3.752.000 dijumlahkan hasil penjumlahan tersebut adalah Rp 190.294.745 dan bila dialokasikan anggaran Rp 203.263.000 maka masih ada sisa senilai Rp 12.968.255 ( indikasi kelebihan bayar dan atau penggelembungan anggaran).

Hal tersebut temuan dari hasil investigasi Tim Japos.co dengan LSM WAR serta konsultan independen dari ITS sebagaimana di jelaskan oleh Direcktur kontruksi LSM WAR Ir Haryanto B SH.MSi kepada Japos.co dilokasi kegiatan Rabu,(17/11/21).

Ir Haris selaku Kepala Desa Tropodo saat dikonfirmasi Japos.co terkait indikasi penggelembungan dan dugaan mark-up ini mmelalui Pesan whatsaap menyarankan agar Japos.co bertemu di balai desa atau dapat komunikasi dengan Tim Pengelola Kegiatan Desa (TPKD) dengan mengirimkan nomor telepon Kepala Dusun (Kasun) Anwar dari Dusun Areng-Areng.

Anwar saat dikonfirmasi melalui telpon menyatakan akan memberikan jawaban atas pertanyaan tersebut dan mempersilahkan japos.co menunggu jawaban yang akan segera dikirimnya.

“Nanti saya kirimkan karena saat ini saya sedang perjalanan dari Sidoarja ke arah balai desa, setelah sampai balai desa akan saya jawab mas,” terang Anwar, Selasa, (16/11/21.

Namun sampai saat berita ini diturunkan Anwar tidak pernah memberikan jawaban. (zein)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Views: 109 SAMOSIR, JAPOS.CO –  Sejumlah Anggota DPRD bersama Plt Bupati Samosir Martua Sitanggang mensahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD Tahun 2025 menjadi Peraturan Daerah (Perda) dengan Pagu sebesar Rp…