Scroll untuk baca artikel
BeritaHEADLINERiauSUMATERA

Proyek Pembangunan Peningkatan Jalan Danau Lancang-Tebing Lestari Diduga Gunakan Metrial Ilegal

×

Proyek Pembangunan Peningkatan Jalan Danau Lancang-Tebing Lestari Diduga Gunakan Metrial Ilegal

Sebarkan artikel ini

Views: 371

PEKANBARU, JAPOS.CO – Pengerjaan proyek pembangunan peningkatan jalan Danau Lancang-Tebing Lestari Kecamatan Tapung Hulu Kabupaten Kampar Riau, dinilai mengunakan metrial ilegal. Pasalnya metrial tanah urug yang digunakan oleh pihak kontraktor PT Bina Riau Sejahtera, diduga diambil dari lahan warga yang tidak jauh dari lokasi proyek.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Berdasarkan penelusuran awak media, pihak pelaksana (kontraktor)kegiatan tersebut ditemukan mengambil metrial tanah urug dari RT 01 RW 02 Desa Danau Lancang Kecamatan Tapung Hulu Kabupaten Kampar, yang diduga tidak memiliki izin galian C, Sabtu (14/8/21).

Bukan itu saja, diketahui pihak kontraktor sendiri yang diduga selaku pelaku galian C tersebut.

Menurut keterangan warga yang tidak mau disebutkan namanya, aktivitas galian C tersebut berlokasi di lahan warga tempatan sudah dua Minggu. Disamping itu, angkutan pengangkut metrial tanah urug yang lewat lalu lalang, warga mengeluhkan banyak abu.

“Tidak pernah disiram,” terang warga.

Sementara, berdasarkan aturan yang berlaku jelas disebutkan “bahwa setiap kegiatan proyek pembangunan harus menggunakan metrial galian C yang resmi.

Sebagaimana UU no 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU no 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara, berbunyi bahwa yang dipidana adalah setiap orang yang menampung/pengangkutan, pengelolahan dan lain lain.Bila  dilanggar, ancaman pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan denda paling banyak 10 miliar.

Dipapan proyek, pembangunan peningkatan jalan Danau Lancang-Tebing Lestari sepanjang 5km  dilaksanakan oleh (kontraktor) PT Bina Riau Sejahtera,dengan No kontrak 07,01/KONTRAK/PPK-DAK/PUPR-BJJ/VII/2021,pagu Rp 15.179.635.000 APBD Kab Kampar tahun 2021.Tanpa mencantunkan siapa pihak konsultannya.

Kegiatan tersebut diduga menggunakan metrial ilegal. Atas kejadian itu pihak konsultan yang ditunjuk terkesan lakukan pembiaran alias tutup mata.

Dilokasi proyek salah satu pekerja bernama Rony mengaku selaku mandor menyebutkan metrial tanah urug dibeli dari warga.

Menurut Rony tidak mau tau tanah urug diambil dari mana.

Terpisah, pihak konsultan (siluman) melalui Fahmi menyampaikan ke awak media bahwa timbunan berasal dari sumber galian.

Fahmi mengaku konsultan proyek tersebut perusahaan dari CV. Namun dirinya enggan menyebutkan itu CV apa. Ketika di singgung Legal timbunan tanah urug, Fahmi selalu mengalihkan percakapan.

“Yang tau diteilnya itu diatas saya,diatas saya itu masih ada.” Kata Fahmi konsultan perusahaan CV. Saat ditemui di mes 14/8/21.

Diteruskan Fahmi, dirinya menyatakan bahwa penyedia tanah urug (timbunan) adalah pihak kontraktor.

Hingga berita ini diturunkan pihak kontraktor belum berhasil dikonfirmasi, (Dh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *