Views: 228
KETAPANG, JAPOS.CO – Memperingati HUT Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) Ke-76, Sebanyak 354 dari 806 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Ketapang mendapat potongan tahanan atau remisi.
Potongan tahanan kepada mereka setelah pihak yang dibentuk bernama tim khusus melakukan penilaian dan menyimpulkan layak atau tidak seorang warga diberikan remisi.
Kepala Lapas IIB Ketapang, Ali Imran menyatakan, remisi itu dapat diterima napi apabila memenuhi syarat tertentu, seperti berkelakuan baik selama dalam Lapas.
Remisi bisa juga diberikan kepada mereka dengan kasus narkotika. masa hukumannya 5 tahun ke atas dan telah menjalani 1/3 masa hukuman, atau menjadi justice Collaborator alias narapidana pembongkar pidana.
Adapun 354 orang memperoleh remisi rinciannya sebagai berikut, remisi 1 bulan 76 orang, remisi 2 bulan 83 orang, remisi 3 bulan 102 orang, remisi 4 bulan 53 orang, remisi 5 bulan 36 orang dan remisi 6 bulan 4 orang, serta 1 orang berkewargaan asing yang mendapatkan remisi.
Untuk tahun ini kata Ali Imran, SK Remisi diserahkan secara simbolis oleh Wakil Bupati Ketapang Farhan terhadap dua orang napi laki-laki dan perempuan yang mewakili.
Dalam kesempatan itu Farhan berpesan agar warga binaan harus tetap menjaga prilaku selama di Lapas.
“Warga binaan yang mendapatkan remisi, hurus tetap bertekad menjaga perilaku, sehingga mendapat remisi dikesempatan lainnya,” ujar Ali Imran mengutip ucapan Wabup.(Tris/Har)