Views: 440
KUBU RAYA, JAPOS.CO – Kasus lahan masyarakat Desa Sungai Enau dan PT BPK perkebunan sawit tidak ada penyelesaian. Kesepakatan demi kesepakatan dengan masyarakat tak kunjung ada realisasi dari perusahaan padahal masyarakat sangat menantikan keadilan.
Sehingga warga menduduki lahan sengketa PT. BPK Bumi pratama khatulistiwa dengan luas lahan kurang lebih 2000 hektar yang terbagi menjadi enam kelompok.
Warga sempat menutup aktivitas panen sawit karena tidak ada kesepakatan yang pasti dari pihak PT.BPK, masyarakat berharap agar hak nya di kembalikan lagi.
“Kami hanya ingin hak kami di kembalikan karena pihak BPK bumi pratama khatulistiwa tidak serius untuk melakukan mediasi malahan mereka mengaku bahwa perjanjian tersebut sampai 30 tahun masa berakhirnya ditahun 2026,” terang Rubinus.
Padahal BPK Bumi pratama khatulistiwa dan enam kelompok masyarakat Desa Sungai Enau selama 25 tahun tidak ada secara tertulis perjanjian tersebut, namun perusahaan mengaku 30 tahun.
Mediasi ini kembali dilakukan dengan pihak BPK dan warga melakukan mediasi di Mega Mall Ayani Pontianak, disaksikan oleh pihak kepolisian Polres Kubu Raya, kasat reserse dan kasat intel dan pihak PT.BPK dan enam kelompok masyarakat, namun belum juga ada realisasi antara kedua belah pihak.
H adul Azis selaku warga Desa Sungai Enau menjelaskan dana CSR dari perusahaan tidak pernah ada di berikan kepada masyarakat pada hal pihak perusahaan berjanji akan memberikan kesejahteraan masyarakat di Desa Sungai Enau Kecamatan Kuala mandor B tapi nyatanya tidak ada sama sekali.. (amsah)