Views: 196
TRENGGALEK, JAPOS. CO – Mewakili bupati yang sedang ada tugas lain, Wakil Bupati (Wabup) Trenggalek, Syah Muhammad Natanegara menghadiri rapat paripurna DPRD. Paripurna itu sendiri, digelar dengan agenda pembahasan 7 ranperda sekaligus, Selasa (13/7/2021).
Salah satunya, pandangan umum fraksi-fraksi dengan agenda pembahasan Ranperda RPJMD tahun 2021-2026 dan Ranperda perubahan atas Perda nomor 16 tahun 2011 tentang retribusi pengujian kendaaan bermotor. Sedangkan agenda lain yakni mengenai jawaban fraksi-fraksi atas penjelasan bupati terhada 5 raperda (rancangan peraturan daerah) yang diajukan.
Raperda pertama mengenai tentang perubahan atas perda nomor 9 tahun 2017 tentang pembentukan produk hukum daerah. Selanjutnya, mengenai Raperda mengenai penyidik pegawai negeri sipil; raperda perubahan atas Perda nomor 18 tahun 2010 tentang bea atas perolehan hak atas tanah dan bangunan; Raperda tentang penanaman modan; dan Raperda tentang penyelenggaraan kesehatan jiwa.
Kepada media, Wakil Bupati Trenggalek diwawancara usai sidang mengatakan jika pihaknya hadir dalam kegiatan hari ini secara substansial untuk memperdengarkan sejumlah agenda. Diantaranya, pandangan umum dari fraksi-fraksi di DPRD terkait catatan-catatan mengenai penjelasan raperda.
“Tadi kita mendengarkan pandangan umum dari fraksi-fraksi DPRD terkait dengan nota penjelasan raperda yang diusulkan oleh Bupati,” sebutnya.
Dengan adanya pembahasan tersebut, lanjut wabup, diharapkan nantinya bisa membawa kebaikan bagi masyarakat khususnya di Trenggalek. Adapun beberapa pertanyaan yang disampaikan oleh legislatif, nanti akan di jawab melalui jawaban bupati dalam agenda paripurna berikutnya.
“Pertanyaan-pertanyaan dari DPRD, nanti akan dijawab melalui rapat paripurna lanjutan,” imbuh Syah Natanegara.
Ditambahkan oleh mantan aktivis kepemudaan tersebut, agenda pada hari ini adalah pembahasan Raperda RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) dan Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah mengenai Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor. Pada prinsipnya, “Karena kita memasuki masa pemerintahan baru, penyusunan RPJMD merupakan suatu kewajiban bagi pemerintah kabupaten. Jadi, kita harus segera menyelesaikan RPJMD,” jelasnya.
Lebih lanjut, mantan anggota DPRD Trenggalek inipun menandaskan bahwa di dalam pandangan umumnya terhadap raperda RPJMD, fraksi-fraksi di DPRD meminta rencana RPJM agar sedapatnya disusun secara lebih spesifik. Hal itu dimaksudkan demi mewujudkan tujuan dari sustainable development goals (SDGs). Pasalnya, dalam mengimplementasikan RPJMD tentunya dibutuhkan program yang realistis, tajam dan terukur.
“Fraksi-fraksi di DPRD sebenarnya tetap mendukung upaya pemerintah dalam mewujudkan Visi Misi nya sebagaimana telah dituangkan dalam RPJMD. Namun begitu, pemkab terus didorong agar penyusunan program-program lebih ralistis dan terukur. Dengan begitu, ke dua belas indikator capaian utama benar-benar mampu tercapai secara maksimal,” pungkas suami dari Fatihatur Rohmah ini. (HWi)