Scroll untuk baca artikel
BeritaHEADLINESUMATERASumatera Utara

Isu Bagi-Bagi Proyek Untuk Tim Sukses TA 2021 di Kabupaten Samosir

×

Isu Bagi-Bagi Proyek Untuk Tim Sukses TA 2021 di Kabupaten Samosir

Sebarkan artikel ini

Views: 207

SAMOSIR, JAPOS.CO – Pemerintah Kabupaten Samosir melalui Dinas Kominfo, Rohani Bakkara mengatakan bahwa lelang proyek di Kabupaten Samosir terbuka dan transparan.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Kabupaten Samosir saat ini sedang melaksanakan proses pelelangan beberapa kegiatan atau pekerjaan dari Perangkat Daerah kepada pihak penyedia atau kontraktor.

Pelelangan mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa sebagaimana diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021. UKPBJ Kabupaten Samosir tidak akan melakukan hal-hal di luar ketentuan-ketentuan yang ada pada Perpres dimaksud.

Rohani Bakkara membantah tentang adanya issu yang berkembang pada media massa dan ruang digital, bahwa pelelangan yang ada di Kabupaten Samosir ada yang mengatur dan membagi-bagi proyek dan mengarah kepada orang  orang dekat Bupati Samosir dan tim sukses,sungguh  sangat disayangkan karena tidak melalui konfirmasi langsung kepada Pemerintah Kabupaten Samosir baik secara tertulis maupun secara lisan sebagai bentuk keberimbangan berita.

Untuk lebih jelasnya Rohani Bakkara menyebutkan kriteria pelelangan diantaranya,

Bahwa proses lelang tetap mengacu pada aturan, tidak ada pengaturan dari para pihak mana pun, dan semata-mata berdasarkan regulasi yang dikeluarkan oleh Pemerintah sebagai aturan dan ketentuan yang mengatur;

Setiap proses lelang dilaksanakan secara online (dalam jaringan) dan terbuka untuk umum.

Kiranya ada para pihak penyedia dan/atau kontraktor merasa tidak puas atas proses lelang yang diselenggarakan, mereka dapat melakukan sanggahan dan/atau menggugat melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN);

Issu tuduhan bahwa ada proses pengaturan dalam hal proses lelang perlu didukung oleh bukti-bukti yang kuat berdasarkan aturan dan ketentuan yang berlaku.

Setiap issu tersebut akan dijadikan acuan untuk tetap melaksanakan prinsip penyelenggaraan pemerintahan yang baik, bersih, dan bebas korupsi sesuai dengan tagline perubahan yang diusung Bupati/Wakil Bupati Samosir.(Jbr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Views: 70 SAMOSIR, JAPOS.CO –  Sejumlah Anggota DPRD bersama Plt Bupati Samosir Martua Sitanggang mensahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD Tahun 2025 menjadi Peraturan Daerah (Perda) dengan Pagu sebesar Rp…