Scroll untuk baca artikel
BengkuluBeritaHEADLINESUMATERA

Kejari Mukomuko Buka Pelayanan Secara Online 24 Jam

×

Kejari Mukomuko Buka Pelayanan Secara Online 24 Jam

Sebarkan artikel ini

Views: 228

MUKOMUKO, JAPOS.CO – Peningkatan pelayanan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko buka pelayanan secara online selama 24 jam. Pelayanan itu berupa Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang dapat diakses melalui Link ptspkejarimukomuko.id.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

”Pelayanannya 24 jam sudah kita aktifkan dan silakan masyarakat untuk mengaksesnya,” jelas Kejari Mukomuko, Rudi Iskandar SH melalui Kasi Datun, Bobby Muhamad SH MH.

Menurut Bobby, masyarakat dapat mengakses diantaranya informasi Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat (Pakem), Informasi Pidana Umum (Pidum) dan Pidana Khusus (Pidsus).

“Selain itu, melalui layanan digital itu, masyarakat dapat melaporkan dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor), permohonan pelayanan hukum Jaksa Pengacara Negara (JPN), dan mengajukan permohonan pendampingan dan pertimbangan hukum,” ungkapnya.

Khususnya warga Kabupaten Mukomuko, kata Bobby dapat mengakses berbagai informasi tentang tugas dan wewenang Kejari melalui layanan digital ini.

“Tujuan dibukanya link berbasis internet itu tidak lain untuk lebih mempermudah masyarakat memperoleh informasi, permohonan dan layanan lainnya dari jajaran Kejari Mukomuko. Dengan harapan, masyarakat dapat memanfaatkan dengan baik dan semaksimal mungkin,” terang Bobby.

“Kami butuh dukungan seluruh elemen masyarakat. Silakan manfaatkan pelayanan yang dibuka Kejari Mukomuko untuk kepentingan pelayanan kepada masyarakat dan daerah,” pungkasnya. (JPR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *