Views: 299
KABUPATEN BANDUNG, JAPOS.CO – JPN Kejari Kabupaten Bandung kembali berhasil menyelamatkan aset tanah Perumda Air Minum Tirta Raharja senilai 6 Miliar Rupiah yang terletak di Blok Kadu Mulya Cisintok Desa Cihanjuang, Kecamatan Parongpong, Kabupaten Bandung Barat.
Yang mana aset tersebut telah diklaim oleh ahli waris dan sudah dilakukan jual beli oleh ahli waris kepada pihak ketiga yakni DR.Toni dkk dan sudah dibangun perumahan.
Kemudian pihak Perumda Tirta Raharja memohon bantuan Hukum kepada JPN Kejari Kabupaten Bandung untuk dilakukan negosiasi terhadap ahli waris dan pihak ketiga sesuai dengan Surat Kuasa Khusus No.590/98.UTM/SPR/02/2020 Tanggal 19 Februari 2020.
Setelah menerima SKK dari Dirut Perumda Air Minum Tirta Raharja PLT Kajari Kabupaten Bandung J Devy Sudarso SH CN memerintahkan Kasidatun Dr.Noordien Kusumanegara SH MH sebagai Jaksa Pengacara Negara untuk memberikan pendampingan hukum kepada pemohon.
Sesuai Instruksi Jaksa Agung RI No.10 Tahun 2020 tentang pelaksanaan pemulihan dan penyelamatan aset Negara/Daerah maupun BUMN/BUMD, JPN wajib memberikan bantuan hukum secara maksimal kepada pemohon dari pihak Pemerintah Daerah maupun Badan Usaha Milik Daerah
Ditemui diruang kerjanya Selasa (29/06) Kasi Datun Kejari Kabupaten Bandung Dr.Noordien Kusumanegara SH MH mewakili Plt Kajari mengatakan akan memberikan pendampingan hukum secara maksimal kepada pihak Perumda Air Minum Tirta Raharja, aset Daerah harus kita jaga jangan sampai dikuasai oleh pihak – pihak yang mengklaim secara sepihak.
JPN mendapat Surat Kuasa Khusus (SKK) dari Dirut Perumda Air Minum Tirta Raharja sejak Bulan Februari 2020, sudah satu Tahun lebih.
“Dengan kuasa ini kami melakukan negosiasi kepada pihak terkait, pihak ketiga dan kepada ahli waris yang menguasai aset. Berdasarkan penelusuran kami selaku kuasa daripada Perumda Air Minum Tirta Raharja yakin bahwa aset tanah adalah milik Perumda Tirta Raharja, ” jelasnya.
JPN melakukan Litigasi, somasi ke 1, 2 dan 3 kepihak ketiga dan kemudian pihak ketiga bersedia berdamai dan juga bersedia melakukan ganti rugi terhadap aset tanah milik Perumda Tirta Raharja
“Berdasarkan keputusan Menteri Dalam Negeri No.153 Tahun 2004 tentang pedoman pengelolaan barang Daerah yang dipisahkan atau sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku “Jadi menurut undang-undang, BUMD bisa melepaskan asetnya dengan cara ganti rugi,” kata Noordien.
“Pihak ketiga harus membayar ganti rugi dimana nilai yang akan dijadikan acuan dalam ganti rugi tersebut adalah nilai tertinggi dari nilai yang dikeluarkan oleh 3 (Tiga) Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) sebesar Rp.6.096.410.579,00,” lanjutnya.
Menurut Noordien, pada hari Senin 21 Juni 2021 telah dilakukan akad pelepasan hak kepada pihak ketiga (DR.Toni dkk) dari Perumda Air Minum Tirta Raharja dan pada hari Selasa Tanggal 29 Juni 2021 pihak ketiga (DR.Toni dkk) telah membayar ganti rugi atas pelepasan aset Perumda Tirta Raharja kerekening perusahaan Perumda Tirta Raharja senilai Rp.6.096.410 579.00.
Sebagai informasi pada Tahun 2020 JPN Kejari Kabupaten Bandung pernah melakukan penyelamatan aset tanah Negara terbesar 30 Miliar Rupiah, aset tanah yang diselamatkan JPN saat itu juga milik Perumda Air Minum Tirta Raharja, Dr.Noordien Kusumanegara SH MH juga ikut terlibat dalam tim JPN saat itu.(HendriH)