Scroll untuk baca artikel
BeritaDKIHEADLINEJakarta Pusat

Datangi Komnas HAM, Dua Warga Adukan Eksekusi Lahan PN Jaktim

×

Datangi Komnas HAM, Dua Warga Adukan Eksekusi Lahan PN Jaktim

Sebarkan artikel ini

Views: 243

JAKARTA, JAPOS.CO – Dua keluarga asal Pulo Gebang Abidan Simanjuntak dan Fredy Kurniawan yang juga didampingin isteri masing-masing datangi, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Senin (28/6/21).

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Kedatangan tersebut ke Komnas HAM untuk melaporkan dugaan kesalahan esksekusi di Pulo Gebang, Cakung, Jakarta Timur yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) pada Selasa 8 Juni 2021 lalu.

Seperti diketahui, sebelumnya PN Jaktim melakukan eksekusi sesuai dengan Surat Penetapan No. 09/2020/Eks Jo No. 260/Pdt.G/2015/PN.Jkt.Tim Jo No
746/PDT/2017/PT DKI Jo No 2525.K/PDT/2019.

Surat penetapan tersebut terbit setelah sebelumnya terjadi saling gugat antara Rahmat dengan Lies Iriani yang kemudian dimenangkan oleh Lies Iriani.

Abidan Simanjuntak dan Fredy Kurniawan merasa bingung, pasalnya tidak ikut berperkara namun ikut dieksekusi.

“Soal siapa yang menang dan soal eksekusi kita tidak masalah, tapi yang kita bingung kenapa lahan kita juga ikut di eksekusi, sementara kita tidak ikut berperkara,” ungkap Abidan Simanjuntak yang juga didampingi Fredy Kurniawan.

Menurut Abidan yang harusnya dieksekusi adalah lahan yang sebelumnya diakui sebagai milik Rahmat dan kemudian di jual ke warga.

“Memang rumah kami sangat dekat dengan objek perkara, tapi kami tidak beli sama Rahmat, warga lain juga tau itu,” ujarnya.

Dari beberapa berkas yang ditunjukkan tercatat bahwa Abidan Simanjuntak membeli lahan ke Susman Gumanti dan tercatat di Akta Jual Beli (AJB) dengan nomor 1136/2008 sementara Fredy Kurniawa membeli dari NI Gusti Ayu Made Suciati tercatat di Akta Jual Beli (AJB) dengan nomor 2233/2012.

Mereka menduga ada kesalahan yang dilakukan oleh PN Jaktim, dimana ada perbedaan luas sertifikat yang menjadi Objek Perkara dengan penetapan eksekusi.

“Dari Surat Penetapan itu, kami sadar kalau lahan yang kami dijadikan satu atau digabungkan dengan Objek Sengketa Sertifikat Hak Milik 02973 yang disebutkan memiliki luas 4.149 M2 atas nama Lies Iriani, tapi di surat penetapan eksekusi kenapa jadi 4.419 M2,” jelas Abidan.

“Ini ada yang aneh, kalau memang seperti itu, berarti 3 rumah yang di luar itu harusnya kena eksekusi semua, tapi Faktanya tinggal satu tetangga kami yang tidak di eksekusi,” tambah Abidan.

Atas eksekusi tersebut, didukung dengan sejumlah fakta yang mereka miliki, Abidan mengatakan akan menyurati berbagai instansi hingga ada kejelasan atas lahan milik mereka.

“Setelah dari sini, kita mungkin akan surati Komisi Yudisial, mungkin Ombudsman, sama kami juga akan coba surati Pengadilan karena pada dasarnya soal perkara tersebut tidak ada urusan dengan lahan kami, makanya mudah-mudahan ini hanya kesalahan saja,” ungkapnya.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *