Views: 224
DHARMASRAYA, JAPOS.CO – Pembangunan intake jaringan pipa transmisi air baku Jorong Sungai Lansek diduga bermasalah dalam pengoperasian atau pelaksanaan kerja.
Proyek dengan Nomor kontrak HK.02.03/01BWS.SV.PJPA/WS.BH/498078/AATAB/III/2021.Nilaoi kontrak Sumber dana APBN tahun 2021 dan 210 hari kerja kalender yang dimulai sejak 22 Maret 2021.
Pantauan Japos.co dilapangan proyek intek pipa nisasi terkesan dikerjakan terburu-buru waktu, sehingga pekerjaan tersebut kurang maksimal.
Sementara pihak pelaksana saat dikonfirmasi terkait tenaga ahli dan sesuai dengan kontrak yang tercantum SMK3/K3 dalam pengukuran pelelangan di LPSE tidak ada jawaban.
Terpisah, Kepala Jorong Padang Roco mengaku tidak ada laporan proyek tersebut di wilayahnya.
“Saya tidak mendapatkan laporan proyek ini ada di wilayah saya secara resmi maupun sosialisasi proyek ini di tempat umum seperti di Masjid,” terangnya.
“Saya juga berharap proyek ini jangan ada masalah dengan masyarakat dan jaga juga ketertiban umum selama mereka melakukan kegiatan,” harapnya.
Sedangkan, menurut mantan Anggota DPRD Dharmasraya H Masrigi,DT Lelo seharusnya proyek tersebut harus memiliki kajian yang dalam.
“Saya menilai proyek ini harus mempunyai kajian yang dalam terhadap pemakaian fasilitas umum, apalagi ini jalan Nagari dan kelas jalan yang tidak bisa dilalui oleh Dump Truk Teronton, apalagi ini muat bongkar barang proyek guna meraup sebuah keuntungan,” jelasnya.
“Satu hal lagi, media harus konfirmasi pada pihak terkait dan juga memintah turun komisi di DPRD Dharmasraya yang membidangi karena semasa saya di DPRD dulu saya sering turun untuk kontrol proyek guna melihat langsung kejadian dan permasalahan proyek itu berlangsung,” imbuhnya.
Menanggapi proyek tersebut, Taufik Syukur,SH mantan anggota DPRD Dharmasraya berharap pembongkaran pipa proyek tidak menggunakan fasilitas umum dan bisa memusyawarahkan dengan pihak-pihak terkait.
“Saya berharap dengan kejadian ini jangan masyarakat terpancing emosi bila melihat antrian oleh bongkar pipa proyek yang memakai fasilitas umum yaitu jalan masyarakat atau Nagari dan tidak boleh dilalui oleh Teronton muatan berat,” terangnya.
“Saya juga menyarankan pada pelaku proyek hendaknya bongkar pipa harus diluar jalan ini dan sewa atau semacamnya di luar kampung KB Jorong Padang Arca karena aktivitas umum menjadi terganggu dan menimbulkan kemacetan kendaraan, jangan mengabaikan kepentingan umum diatas kepentingan proyek,” ungkapnya.
Hingga berita ini diturunkan tidak satupun tenaga ahlinya dijumpai dilapangan kecuali pekerja yang menganggap diri mereka sebagai pekerja biasa. Dan saat mencoba untuk konfirmasi pihak pengawas atau Satker dan atau PTK dari BWS V tidak mendapatkan jawaban.(ermanchaniago)