Views: 289
PEKANBARU, JAPOS.CO – Terkait beberapa laporan masyarakat dan larangan membawa hp android saat wartawan melakukan peliputan, Kejari Kampar diduga alergi dengan wartawan.
Seperti hal saat akan dikonfirmasi di kantornya, Kejari Kampar Arif Budiman SH MH melalui staf PTSP berinisial M mengarahkan awak media bertemu keruangan Kasi Intel Kejari Kampar (20/5).
Menurut M, Kejari Kampar ada tamunya.Seminggu kemudian (27/5) M tetap mengarahkan agar menemui Kasi Intel kembali.
M menjelaskan Kejari Kampar masih sedang sibuk.”Kita tidak tahu Pak, arahan pimpinan seperti itu,”cetus M dengan nada seperti bisikan.
Seperti diketahui, sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut rendah terdakwa oknum Kades Tebing Lestari Amran Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) yang menjadi korban Siti Rusmini.
Sebelumnya pihak kuasa hukum korban Sapala Sibarani SH, melayangkan surat kepada pihak Kejari Kampar namun hingga saat ini belum ada jawaban.Surat tersebut ber Nomor;021/SK/KHS/V/2021,17/5/21 perihal tuntutan JPU Kejari Kampar terhadap terdakwa dinilai sangat ringan.
Menurut Kuasa Hukum Korban,didalam surat tersebut, pihaknya meminta segera ditindaklanjuti dengan tenggang tiga kali 24 jam, namun hingga sekarang surat tersebut belum terbalaskan oleh pihak Kejari Kampar.
Namun berselang kemudian, Kasi Intel Silfanus Simanullang datang menemui kuasa hukum korban dan awak media dan minta hal itu dibicarakan di dalam ruangannya. Namun, karena tidak bisa menemui Kejari Kampar, kuasa Hukum Korban memilih pamitan dari lokasi.
Sementara kuasa hukum korban Sapala Sibarani SH, menyampaikan, perkara yang disidangkan di pengadilan Negeri Kampar dengan terdakwa Amran dituntut hanya tiga bulan oleh JPU Kejari Kampar, membuat pihaknya bersama kliennya sangat kecewa. Pihaknya layangkan surat kepada lembaga pemerintah Kejari Kampar secara resmi.Yang hingga sekarang belum dibalas oleh pihak Kejari Kampar.
“Kita meminta untuk ditindaklanjuti selama tiga kali 24 jam harus ditanggapi oleh pihak Kejari Kampar, tanggal 17/5/21 kita kirim,” kata Sapala Sibarani SH, Kamis (27/5).
Menurut Sapala Sibarani mendampingi Siti Rusmini, pejabat pemerintah lembaga Negara yang memberi bantuan hukum dan penuntutan kepada masyarakat. Pihaknya kecewa terhadap atas kinerja Kejari Kampar yang mana surat mereka hingga sekarang belum dibalaskan.
Sapala Sibarani SH juga meminta kepada Kejagung RI agar mengepaluasi kinerja Kejari Kampar. “Terkait kinerja Kejari Kampar yang dinilai tidak profesional dalam menanggapi aduan masyarakat,Sapala Sibarani SH pun akan melakukan langkah-langkah berikut, menurut Sapala akan melakukan upaya upaya hukum dan melayangkan surat kepada Kejagung RI,” terangnya.
Menanggapi hal itu, Ketua GWI(Gabungan Wartawan Indonesia) Kampar Robinson Tambunan sangat menyayangkan sikap Kejari Kampar, dimana tidak bersidia beberapa kali di temui untuk dikonfirmasi para awak media.
Sementara, menurut Robinson pers merupakan selaku kontrol sosial yang membutuhkan informasi yang berhubungan dengan kinerja Kejari Kampar.
Robinson menganggap, Kejari Kampar menghindar dinilai alergi terhadap wartawan. Namun ia berharap, kemitraan Kejari Kampar antara awak media kedepannya akan harmonis.
Ia meminta, Kejari Kampar jangan selalu menghindar dari awak media, seolah-olah alergi akan kehadiran awak media.”Karena bagaimanapun,awak media dengan Kejari Kampar adalah mitra. Sebab selama ini, Kejari yang lama selalu kompak dengan para awak media,” terang Robinson.(dh)