Scroll untuk baca artikel
BeritaHEADLINESUMATERASumatera Barat

Proyek Pengendalian Banjir Sungai Batanghari di Dharmasraya Diduga Gunakan Matrial Galian C Ilegal

×

Proyek Pengendalian Banjir Sungai Batanghari di Dharmasraya Diduga Gunakan Matrial Galian C Ilegal

Sebarkan artikel ini

Views: 260

DHARMASRAYA, JAPOS.CO – Pelaksana Kegiatan proyek pembangunan pengendalian banjir Sungai Batanghari di Kabupaten Dharmasraya, diduga kuat menggunakan bahan matrial galian C secara ilegal.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Pantauan wartawan, matrial yang digunakan untuk kegiatan penimbunan dinding penahan tebing sungai langsung dikeruk dari kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS)

Dikatakan salah seorang masyarakat di daerah itu, dengan panjang dinding penahan mencapai 200 meter dengan tinggi 2 meter maka diperkirakan membutuhkan sebanyak 4.000 kubik matrial timbunan jenis pasir batu (sirtu).

“Jika dikalkulasikan dengan harga satuan kubikasi untuk jenis matrial tersebut sebesar Rp 60 ribu per kubik, maka didapatkan nilai sebesar Rp 240 juta, ” ujarnya.

Sementara itu, pemilik izin galian C di daerah itu, Aprison, mengatakan selama tahap pertama pengerjaan proyek tersebut memang tidak pernah memberikan dukungan atau melakukan transaksi jual beli bahan matrial galian dengan pihak pelaksana.

“Setau saya pemilik izin usaha galian C di Dharmasraya hanya saya dan sejauh ini memang tidak pernah ada pihak kami memberikan dukungan atau kerjasama dengan pihak proyek tersebut,” tegasnya.

Ia mengatakan, selain melanggar aturan tentang pemanfaatan Mineral dan Bahan Galian oleh negara, tindakan tersebut sudah termasuk dalam perbuatan yang dapat menimbulkan kerugian negara.

Karena, lanjutnya, selaku pemilik izin usaha pihaknya diwajibkan memenuhi sejumlah persyaratan teknis dan non teknis terhadap pihak pemerintah selaku pemberi izin.

“Salah satunya wajib menyetorkan retribusi galian dan melakukan penambangan sesuai teknik serta wajib memenuhi kewajiban pasca aktivitas penambangan, ” tutupnya.

Ketika dikonfirmasi terkait temuan tersebut, pihak Satuan Kerja Non Vertikal-Pelaksanaan Jaringan Sumber Air (SNVT-PJSA) wilayah Sungai Batanghari Provinsi Sumatera Barat, selaku penanggung jawab kegiatan hingga saat ini tidak bersedia memberikan keterangan terkait permasalahan ini.(ermanchaniago)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Views: 109 SAMOSIR, JAPOS.CO –  Sejumlah Anggota DPRD bersama Plt Bupati Samosir Martua Sitanggang mensahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD Tahun 2025 menjadi Peraturan Daerah (Perda) dengan Pagu sebesar Rp…