Views: 438
TANGSEL, JAPOS.CO – Maraknya pengembang yang menyediakan rumah baik kelas kecil, sedang dan besar, tentu saja sangat membantu masyarakat dalam kepemilikan rumah.
Namun demikian, ada saja pengembang (perumahan) yang berbuat nakal, yang justru merugikan konsumennya. Bahkan tak jarang, dengan menganggap enteng membatalkan secara sepihak kesepakatan yang sudah dibuat sebelumnya.
Hal ini dialami Marlina SP, seorang wiraswasta yang merupakan salah satu konsumen Perumahan Tenjo City yang beralamat di Jl Singa Bangsa Kecamatan Tenjo, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Marlina yang ditemui di workshop bengkelnya, meluapkan kekecewaannya atas sikap pihak Tenjo City yang secara sepihak membatalkan atas pembelian unit rumah di Blok E No 21 di perumahan tersebut.
Dirinya pun menceritakan ihwal membeli unit rumah di Perumahan Tenjo City yang ditawarkan oleh bagian merketing perumahan tersebut.
Karena merasa tertarik, Marlina lalu mendatangi kantor pemasaran Perumahan Tenjo City di lokasi perumahan untuk melengkapi persyaratan.
Syarat yang ditawarkan memang simpel, yaitu tanpa BI Checking dengan DP ringan berikut persyaratan administrasinya.
“Saat di kantor pemasaran TC, kita juga bertemu langsung dengan pak Toto katanya termasuk petinggi TC, juga bagian marketing,” sebut Marlina.
Setelah disepakati, urai Marlina, selanjutnya pembayaran booking fee untuk bulan pertama dilakukan. Dan bulan selanjutnya pembayaran DP secara bertahap (mencicil 3 kali) hingga lunas. Dan untuk selanjutnya rencananya pada 15 April pembayaran biaya adminstrasi dan deposit.
“Nah, saya sangat kaget begitu membaca pesan WA dari pihak TC tertanggal 10 April 2021, bahwa pembelian rumah di blok E No 21 atas nama saya dibatalkan atau ditolak,” ujarnya kesal.
Anehnya lagi, menurut dia, pihak TC tidak memberikan alasan yang pasti atas pembatalan tersebut. “Saya juga telah menanyakan baik-baik, seperti apa sebenarnya alasan penolakan itu, tapi pihak TC enggan memberitahu dan tidak mau menanggapi,” tegasnya.
Lanjut Marlina, ditanya soal alasan mendasar atas ditolaknya kepemilikian unit rumah tersebut, pihak TC sempat saling lempar tanggung jawab dan bahkan salah satu dari mereka menyebut bahwa alasan penolakan tidak bisa dipublikasikan.
“Lho, ada apa? Kan sebagai konsumen yang dirugikan saya harus tahu apa alasan mereka menolak atau membatalkan,” ungkapnya.
Karena menurut sepengetahuan Marlina sendiri, saat pertama kali dilakukan perjanjian, tidak ada ketentuan lain yang menjadi patokan bagi pihak TC untuk melakukan penilaian terhadap dirinya sebagai konsumen.
“Sehingga apapun alasannya, kita benar-benar tidak terima karena saya sebagai konsumen jelas telah dirugikan baik secara materil maupun inmateril,” tandasnya.(Pht)