Scroll untuk baca artikel
BeritaHEADLINEKALIMANTANKalimantan Barat

Polres Ketapang Beberkan Hasil Operasi Pekat

×

Polres Ketapang Beberkan Hasil Operasi Pekat

Sebarkan artikel ini

Views: 295

KETAPANG, JAPOS.CO – Di depan Barang Bukti (BB) dan membelakangi para tersangka, Kapolres Ketapang Kalimantan Barat AKBP Wuryantono duduk yang didampingi Wakapolres Ketapang, Kabag Operasional, Kasat Reskrim dan Kasat Narkoba, membeberkan atas keberhasilan Polres Ketapang beserta jajarannya dalam mengungkap kasus tindak pidana, selama pelaksanaan Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat).

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Selama dua pekan pelaksanaan Operasi Pekat, dari tanggal 26 Maret s/d 11 April 2021, Polres Ketapang berhasil mengungkap sebanyak 242 kasus dengan rincian 49 kasus tindak pidana dengan 70 orang tersangka naik ke tahap penyidikan dan 193 kasus lainnya dilakuan pembinaan.

Dijelaskan, ada 7 (tujuh) jenis kasus yang mengakibatkan pelaku yang terjaring mendapat pembinaan serta menjadi pesakitan menghadapi pasal-pasal tindak pidana, seperti, kasus narkoba, judi, miras, prostitusi, premanisme, penjual petasan dan pemilik senjata tajam.

“Operasi Pekat Kapuas 2021 ini digelar dalam rangka menekan angka kriminalitas dengan tujuan menciptakan situasi kamtibnas yang aman khususnya di Kabupaten Ketapang,” ujar AKBP Wuryantono pada sa’at preskom, Senin tanggal 12 April 2021 di halaman Mapolres Ketapang.

Secara rinci Wuryantono menjelaskan, adapun kasus yang berhasil diungkap oleh Polres Ketapang beserta jajarannya sebagai berikut ;

Pertama, Kasus Narkoba.

Menurutnya, Ada 24 kasus narkoba yang berhasil ditangani, dengan mengamankan 33 orang tersangka terdiri dari 31 orang laki-laki dan 2 perempuan, bersama barang bukti. Yaitu, sabu seberat 224,87 gram bruto, pil inek sebanyak 66,5 butir dan uang tunai sebesar Rp. 251.312.000,- (dua ratus lima puluh satu juta tiga ratus dua belas ribu rupiah).

Menjawab pertanyaan wartawan terkait tersangka berinital IS, atas kepemilikan narkoba jenis sabu dan uang ratusan juta, Polres Ketapang melalui Kasat Narkoba Iptu. Anggiat Sihombing menjelaskan, bahwa bandar IS ditangkap dikediamannya Desa Naning Kecamatan Benua Kayong, oleh jajaran Polsek Delta Pawan.

Penangkapan tersangka IS adalah hasil dari pengembangan atas penangkapan pelaku narkoba sebelumnya, kasus di Jalan Lingkar Kelurahan Mulia Baru Kecamatan Delta Pawan.

Pada saat penangkapan dan penggerebekan terhadap tersangka IS, dituturkan Anggiat, polisi berhasil menemukan selain barang bukti sabu sebesar 20 paket (40,9 gram), ditemukan juga uang sebesar dua ratusan juta, yang letaknya beberapa titik secara tepisah.

Hanya saja dijelaskan perwira menengah ini, bandar atau tersangka IS sampai saat ini, tidak mengakui bahwa uang tersebut hasil penjualan narkoba. Dalam keterangan verbalnya tersangka IS mengatakan bahwa uang yang ditemukan di rumahnya adalah hasil penjualan sebidang tanah.

“Hingga saat ini tersangka masih berkelit, dan mengutarakan bahwa uang dua ratusan juta itu bukan seluruhnya hasil penjualan narkoba, namun hasil tersangka menjual sebidang tanah. Sekarang kita masih mengejar pengakuannya, dimana tersangka menjual tanah, dimana bukti akte jual belinya serta dimana letak objek tanah tersebut,” Papar Anggiat Sihombing.

“Di dalam mengembangan penyidikan dari pengedar menjadi bandar, polisi telah mendapatkan informasi bahwa tersangka memiliki barang, yang mana barang lebih banyak yang kita sita, berarti dia telah mengedarkan barang. Memang semuanya perlu pemeriksaan yang lebih dalam lagi, dan tersangka harus bisa membuktikan uang tersebut hasil jual beli tanah,” tambah Kapolres Wuryantono melengkapi keterangan Kasat Anggiat.

Pada saat presskom tersebut dijelaskan juga, pengungkapan kasus narkoba dengan jumlah BB terbesar, yaitu pada saat penangkapan tersangka di Kecamatan Nanga Tayap, dengan jumlah BB sebanyak 51 gram sabu dan 57 pil inek.

Para tersangka akan dipersangkakan pasal 112 dan pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 atahun 2009, Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, dan atau denda paling banyak 10 milyar.

Kedua, Kasus Judi.

Untuk kasus judi, Polres Ketapang telah menetapkan 15 kasus dengan 27 orang tersangka, terdiri dari 23 orang laki-laki dan 4 orang perempuan.

Adapun barang bukti yang diamankan adalah, 108 lembar kartu remi box, 3 buah buku nota togel, 3 handphone, 1 buah lapak, 3 buah dadu serta uang tunai sebesar Rp 17.987.000,- (tujuh belas juta sembilan ratus delapan puluh tujuh ribu rupiah).

Pasal yang disangkakan kepada pelaku adalah pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp. 25 juta rupiah.

Ketiga, Miras.

Dari 52 kasus miras yang diungkap, sebanyak 4 kasus miras hasil miras produksi rumahan naik ke tahap penyidikan dengan tersangka 4 orang.

Besamaan itu pula, polisi telah mengamankan BB berupa 1 drum arak olahan, 24 jiregen arak ukuran 20 liter, 1 buah panci besar, 3 kantong ragi ukuran 1 kg dan 10 karung gula ukuran 25 kg.

Keempat pelaku produsen miras terancam pasal 204 KUHP tentang perbuatan menjual bahan makanan yang dapat membahayakan orang lain dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara.

Sementara 48 kasus lainnya dijelaskan, telah dilakukan pembinaan, karena hanya menjual miras dengan skala kecil (beberapa botol). Pembinaan sendiri berbentuk membuat surat pernyataan oleh para pelaku agar tidak mengulangi perbuatan yang sama.

Keempat, Prostitusi.

Dalam kasus prostitusi ada 41 kasus yang diungkap, melalu rajia di hotel-hotel dan penginapan. Mereka yang terjaring semuanya dilakukan pembinaan dengan membuat surat peryataan. Dengan pertimbangan, pelaku sudah berumur dewasa, tidak terlibat dengan pernikahan dan atas dasar suka sama suka.

Kelima, Premanisme.

Untuk kasus premanisme, Polisi Ketapang berhasil mengungkap 37 kasus, dengan 2 kasus naik kepenyidikan yaitu kasus pencurian handphone dengan membawa senjata tajam, serta kasus penganiayaan di tempat hiburan dengan tersangka 2 orang.

Barang bukti yang diamankan berupa, 1 buah parang, 1 buah pisau, 8 kantong plastik miras jenis arak putih.

Kepada pelaku akan diterapkan pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengna ancaman 4 tahun penjara serta pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan dengan ancaman 3 bulan penjara.

Sedangkan untuk 35 kasus premanisme lainnya dilakukan pembinaan. Dalam kasus tersebut polisi hanya menemukan pelanggaran seperti berkumpul di tempat keramaaian sembari mengkonsumsi miras dan serta dengan mengganggu ketertiban umum.

Keenam, Kasus Petasan.

Untuk yang satu ini, Polisi Ketapang berhasil mengungkap 18 kasus. Dengan barang bukti yang disita berupa, 52 kotak petasan bermacam merek dan 12 ikat kembang api.

Dijelaskan, kesemua pelaku yang terlibat petasan dilakukan pembinaan. Oknum pelaku dinilai hanya menjual petasan dalam skala kecil serta petasan yang dijual berkatagori mainan anak-anak.

Ketujuh, Kasus Sajam

Operasi Pekat Kapuas 2021, Polisi Ketapang berhasil mengungkap 54 kasus senjata tajam dengan barang bukti yang disita 54 bilah parang, dan kesemuanya dilakukan pembinaan.

Tindakan pembinaan dialaskan, karena ketika oknum warga yang ditemukan membawa senjata tajam pada saat rajia, hanya sebatas untuk keperluan kerja.

“Operasi Pekat ini bertujuan juga menciptakan rasa aman dan nyaman, khususnya terhadap warga di wilayah hukum Kabupaten Ketapang, menghadapi bulan suci Ramadhan serta Hari Lebaran Idul Fitri 1442 Hijriyah,” Pungkas Kapolres Wuryantono.(Tris/Har)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Views: 83 SAMOSIR, JAPOS.CO –  Sejumlah Anggota DPRD bersama Plt Bupati Samosir Martua Sitanggang mensahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD Tahun 2025 menjadi Peraturan Daerah (Perda) dengan Pagu sebesar Rp…