Views: 305
KAYONG UTARA, JAPOS.CO – Seorang pelaku usaha di Teluk Batang, Kayong Utara merasa kesal Izin Mendirikan Bangunan atau IMB yang diurusnya di Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), belum selesai.
Menurut dia, sudah 35 hari sejak berkas permohonanya masuk harus bolak-balik menghubungi dan mendatangi dinas tersebut.
“Padahal seluruh persyaratan yang diarahkan petugas sudah saya penuhi semua. Gara-gara belum ada IMB, perizinan usaha yang lainnya tidak bisa diproses semua, ini jelas merisaukan saya,” kata Us, Senin (12/4/21) petang.
Us mengatakan, IMB itu berpengaruh pada kelancaran usahanya seperti perizinan lainnya sesuai dengan usaha yang ia lakukan.
“Saya kawatir gara-gara IMB ini belum selesai, izin usaha saya yang ada batas waktunya itu habis masa berlakunya, dan izin itu sangat rumit mengurusnya,” kata Us.
Upaya US menanyakan soal IMB itu sudah sering dilakukannya pada petugas yang menerima berkasnya, baik lewat pesan singkat, telepon ataupun mendatangi langsung dinas yang terletak di kompleks perkantoran Gang Serong Sukadana tersebut.
Karena itulah, dia merasa kesal atas lambanya pelayanan perizinan di PTSP karena waktunya habis terbuang menunggu.
“Saya ini bukan orang luar negeri, saya orang asli domisili di Kayong Utara, mau berusaha, kenapa dibuat seperti ini, petugasnya pun susah dihubungi. Letih juga kalo tiap minggu saya dari Teluk Batang ke Sukadana ini menanyakan izin saya,” ungkap dia.
Saat dikonfirmasi, Kepala Dinas PTSP, Rusli menjawab bahwa perizinan seperti itu jika seluruh berkas lengkap dapat diselesaikan dalam waktu 2 hari.
“Jika berkas lengkap, paling 2 hari,” ujar Rusli, Senin, (12/4/21).
Rusli mengatakan, perizinan saat ini sudah dilakukan secara online dan jika mendapat kendala pelayanan yang dianggap lama, maka dapat melaporkan ke bagian pelayanan pengaduan.
“Berkas masuk melalui aplikasi SimBg, dan laporkan saja di layanan pengaduan,” katanya.(Dins)