Views: 277
KAJEN, JAPOS.CO – Sejumlah barang bukti dari 26 perkara berbagai tindak pidana selama periode Desember 2020 sampai Maret 2021 dimusnahkan oleh Kejaksaan Tinggi Negeri Kabupaten Pekalongan, Rabu waktu setempat. (7/4/2021).
Kepala Kejaksaan Tinggi Negeri Kabupaten Pekalongan, Abun Hasbullah Syambas menjelaskan, barang bukti tersebut sudah memiliki kekuatan hukum tetap untuk dimusnahkan berdasarkan putusan hakim. Untuk proses pemusnahannya dengan cara dibakar.
“Dalam 4 bulan ada 26 perkara. Di antaranya, 4 perkara pencurian, 2 perkara psikotropika, 5 perkara kesehatan, 7 perkara narkotika, 1 perkara perdagangan, 5 perkara mata uang, 1 perkara penggelapan, dan 1 perkara penipuan,” jelasnya.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan adalah 6 potong baju dan celana, 4 buah dompet, 10 butir alprazolam, 4.358 butir pil hexymer, 1.200 butir obat DMP, 18 lab tramadol HCL, 19 paket kecil berisi sabu, 2 paket kecil ganja kering, 1 paket tembakau sintesis, 141 lembar uang kertas pecahan 100 ribu palsu, 3 bendel surat-surat, dan satu bendel kwintasi dan nota.
Menurutnya, memang dari sejumlah barang bukti tersebut sebagian besar adalah dari perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika dan obat psikotropika. Namun demikian ada pula barang bukti yang berupa gula kristal rafinasi merk raja gula sebanyak 10 ton, kemudian 500 kg gula kristal merk wallini, 52 kg berbagai kemasan, dan 3 buah karung wallini.
Abun menambahkan, pemusnahan barang bukti ini merupakan salah satu bentuk transparansi informasi publik sebagai upaya mewujudkan zona bersih dan bebas korupsi di lingkup Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan.(sofi)