Scroll untuk baca artikel
BeritaHEADLINESUMATERASumatera Utara

Kepala Desa Huta Tinggi Resmi Lapor Salah Satu Saksi di Mahkamah Konstitusi

×

Kepala Desa Huta Tinggi Resmi Lapor Salah Satu Saksi di Mahkamah Konstitusi

Sebarkan artikel ini

Views: 417

SAMOSIR, JAPOS.CO – Kepala desa Huta Tinggi,Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir resmi melapor ke Polres Samosir atas salah satu saksi di MK, yang di dampingi Ketua APDESI,Ihut Malau serta sekretaris, Raja Simarmata, Kamis (4/3).

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Pargaulan Silalahi selaku Kepala Desa Huta Tinggi yang dirinya sebagai Kepala desa telah menerima Uang dalam Amplop dari saksi OS untuk maksud tujuan memenangkan salah satu Paslon Bupati Kabupaten Samosir pada saat sidang MK tentang PHP Kabupaten Samosir tanggal 25 peberuari 2021.

“Tenggang rasa kemanusiaan atas keterang OS yang merugikan jabatan dan harga dirinya sudah membuat peringatan sejak Senin (1/3) untuk mengklarifikasi kesaksiannya dalam waktu 2×24 jam namun etikat baik nihil,” ujar Pargaulan.

Hal ini dibenarkan dan didukung oleh Ketua APDESI, kesaksian OS mengatasnamakan Kepala Desa selaku penerima amplop bukan sebagai pribadi, wajar kami tetap mendukung atas aduannya pecemaran nama baik.

Demikian juga Sekretaris APDESI mengatakan sudah menyiapkan pengacara untuk menyurati MK dan Kepolisian Metro Jaya sesuai petunjuk Polres Samosir.

Sebelumnya, Inisial OS yang bersaksi tentang PHP Pilkada Kabupaten Samosir pada Mahkamah Konstitusi yang mengaitkan keterlibatan Kepala Desa Huta Tinggi, Kecamatan Pangururan atas pemenangan salah satu Paslon Bupati Samosir.

Kepala Desa HutaTinggi, Pergaulan Silalahi, SH mengatakan kepada wartawan di kantornya Senin (1/3) akan melaporkan OS yang telah bersaksi di hadapan Hakim MK terhadap dirinya pada sidang Mahkamah Konstitusi pada Rabu, 25 Februari 2021 lalu.

“Sebagai Kepala Desa ataupun pribadi sudah mencemarkan nama baik saya atas keterangan kesaksiannya yang mengatakan “bahwa menerima amplop yang berisikan uang yang diantarkan langsung OS” dengan tujuan memenangkan salah satu Paslon Bupati Kabupaten Samosir,” ungkapnya.

Menurut Pargaulan, tuduhan ini merupakan fitnah yang sangat kejam sebab orangnya (OS) pun tidak kenal apalagi menerima uang dari dia. “Terhitung mulai hari ini yaitu 2 x24 jam, kalau tidak ada klarifikasi dan menarik ucapan waktu sidang tersebut dan meminta maaf kepada saya, maka akan saya tempuh jalur hukum untuk mengadukannya ke Polres agar diproses sesuai hukum yang berlaku,” ucap Pagaulan dengan rasa kesal.

Demikian juga Ketua BPD, Togi Naibaho melontarkan dengan nada kesal kepada wartawan akan mendukung sepenunya atas pernyataan kepala desanya tersebut.

“Selama ini baik masa Kampanye Pilkada, Pargaulan tidak pernah mengarahkan para penduduknya untuk memilih salah satu Paslon Bupati bahkan untuk menerima imbalan berupa uangpun tidak pernah diterimanya,” tutup  Togi.(jbr).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *