Scroll untuk baca artikel
BeritaHEADLINERiauSUMATERA

Korupsi Jembatan Kampar Ngeri-ngeri Sedap, Pengembalian Uang Tidak Menghilangkan Pidana

×

Korupsi Jembatan Kampar Ngeri-ngeri Sedap, Pengembalian Uang Tidak Menghilangkan Pidana

Sebarkan artikel ini

Views: 279

PEKANBARU, JAPOS.CO – Kasus dugaan tindak pidana korupsi Pembangunan jembatan kampar WFC menjadi perhatian banyak pihak. Pasalnya kasus ini melibatkan banyak Pejabat mulai dari Mantan Bupati, kepala SKPD maupun para Pimpinan dan Anggota DPRD ikut dalam perannya masing masing mengerogoti uang negara dalam kegiatan Pembangunan jembatan tersebut

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Skenario mark-up diperankan oleh para terdakwa sehingga menimbulkan kerugian negara hingga mencapai Rp 50.000.000.000,- dari total Anggaran sebesar Rp 131 miliar. Kemudian uang itu pun dibagi bagi kesejumlah pejabat Kampar, sangat ironis.

Sidang Kasus Tindak Pidana Korupsi Pembangunan jembatan kampar tahun 2015 – 2016 ini kembali digelar dipengadilan negeri Pekanbaru dengan Agenda Pembacaan Eksepsi terdakwa. Sidang dipimpin oleh Lilin Herlina. Jaksa Penuntut KPK Surya Tanjung hadir dalam persidangan. Dalam eksepsinya terdakwa menolak dakwaan jaksa dan menyebut jaksa tidak cermat.

Pada kesempatan itu, Surya Tanjung SH, kepada watrawan mengatakan yakin dengan isi dakwaan peran terdakwa Adnan, I Ketut Suarbawa bersama sama dengan Jefri Noer dan Indra Pomi dan akan dibuktikan dalam persidangan.

Hal tersebut disampaikan oleh Surya Tanjung, SH, kepada wartawan, digedung Pengadilan Negeri Kota Pekanbaru, usai mengikuti Sidang Kedua Terdakwa Adnan dalam Perkara dugaan tidak pidana koropsi Pembanguan Jembatan Kampar Water Front City Bangkinang Kamis (4/3/2021).

Surya tanjung, menyebut, juga menyampaikan dalam sidang dugaan tindak pidana Korupsi Pembangunan Jembatan Kampar Water Front City ini, pada persidangan selanjunya Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi akan menghadirkan saksi sebanyak 60 orang. Dijadwalkan dalam satu kali sidang akan menghadirkan 6 orang saksi.

“Saksi 60 orang. Satu kali persidangan akan menghadirkan 6 orang saksi, jadi kurang lebih 9 kali persidangan,” ucapnya.

Ketika Surya Tanjung, ditanya wartawan, Dalam dakwaan jaksa, secara formil disebutkan terdakwa Adnan, I Ketut Suarbawa, Jefri Noer dan Indra Pomi bersama sama, tetapi secara fisik bagaimana status Jefry Noer dan Indra Pomi?.

“Jefry Noer dan Indara Pomi masih berstatus sebagai saksi. Saudara Jefry Noer dan Saudara Indra Pomi, itu statusnya sebagai saksi ya dalam perkara ini. Belum ada penetapan penambahan tersangka,” terang Surya.

Peran bersama sama terdakwa Adnan, Jefry Noer dan Indra Pomi didalam dakwaan tidak ditampik oleh Surya. Bahkan dirinya sangat yakin dengan isi dakwaan jaksa. Surya menyebut, salah satu fungsi persidangan dalam kasus ini adalah untuk mengetahui peran bersama sama dalam dakwaan adalah untuk manbuktikan kebenaranya.

“Itu nanti akan dibuktikan dalam persidangan. Nahh, itulah gunanya persidangan ini, yang akan membuktikan peran bersama samanya itu nyata atau tidak. Nyata atau hanya sebatas dakwaan jaksa saja, kan begitu ? Jadi dengan adanya persidangan ini membuktikan, membuka secara nyata peran bersamasama itu,” ujar Surya.

Keyakinan Surya, pada isi dakwan Jaksa KPK sepertinya tidak dapat dianggap remeh bahkan menjadi angin segar bagi masyarakat bahwa dengan digelarnya persidangan ini akan mengungkap pelaku pelaku lain yang sampai saat ini masih belum tersentuh. untuk menjerat mereka yang masih bebas pembuktianya tentu pada pakta persidangan berikutnya sehingga nantinya masyarakat dapat melihat secara nyata kemungkinan ada penetapan tersangka baru.

Uang Pembabagunan jembatan Kampar Water Front City yang duga dikorupsi, disebut juga dalam dakwaan mengalir kesejumlah Pejabat Kampar, salah satunya Jepry Noer. Mantan Bupati Kampar periode tahun 2011 – 2016 ini diduga menerima transaksi haram itu sebesar USD 110. 000 (seratus sepuluh ribu Dollar Amerika Serikat) dan sebesar Rp 100.000.000, diterima dari PT. Wijaya Karya selaku Kontraktor pelaksana kegiatan Pembangunan Jembatan Kampar Water Front City. Dengan rincian sebagai berikut : Pada bulan juli tahun 2015 bertempat dirumah Jefry Noer di Pekanbaru diserahkan uang sebesar USD 25.000,- ( dua puluh lima ribu dollar Amerika serikat.

Masih pada bulan Juli tahun 2015 atau dua minggu setelah PT. Wijaya Karya menerima uang muka Pembangunan Jembatan Kampar, uang sebesar USD 50.000 ( limapuluh ribu Dollar Anerika Serikat) kepada Jefry Noer melalui Indra Pomi Nasution bertempat di jalan Jenderal Sudirman Kota Pekanbaru.

Dua bulan kemudian kembali diberikan uang sebesar Rp 100.000.000 kepada Jefry Noer bertempat di Purna MTQ jalan Jenderal sudirman. Dan selanjutnya USD 35.000 diserahkan kepada Jefry Noer pada saat menjelang Hari Raya Idul Fitri tahun 2015 bertempat dirumah Jefry Noer. Sehingga total uang yang diduga diterima oleh Jefry Noer jika dirupiahkan menjadi sebesar Rp 1,640.000.000. ( satu miliar enam ratus empat puluh juta rupiah.

Menurut Surya Tanjung, Sebagian uang yang mengalir kesemjulah pejabat Kampar, sudah ada sebagian yang dikembalikan oleh penerima.”Sudah ada yang mengembalikan, nanti akan kita buka dalam fakta persidangan, siapa siapa saja yang mengembalikan akan ditunjukkan dipersidangan dengan menghadirkan saksi. Nanti suatu saksi yang dihadirkan akan bersaksi mengembalikan berapa,” ujar Surya.

Namun menurut Surya, pengembalian uang oleh sejumlah pihak yang menerima, tidaklah menghilangkan atau menggugurkan pidanya. Hukumanya tetap berlaku sebagai mana diatur dalam pasal (4) undang undang Tindak Pidana Koropsi).

“Kalau hukuman sebagaimana dalam pasal (4) undang undang tindak Pidana Koropsi. tidak menghilangkan pidana,” jelas Surya.(tun)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *