Views: 332
PANGANDARAN, JAPOS.CO – Proyek pembangunan infrastruktur di Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat tahun anggaran 2020 perlu dievaluasi. Pasalnya, banyak proyek mengalami kekurangan volume sehingga terjadi kelebihan pembayaran hingga mencapai miliaran rupiah dengan nilai yang beragam pada setiap proyeknya.
Dalam dokumen ikhtisar hasil pemeriksaan kepatuhan atas belanja modal dan barang/jasa tahun 2020, setidaknya ada 30 kegiatan atau proyek yang dinyatakan kekurangan volume atau kelebihan pembayaran. Bahkan beberapa di antaranya ada yang dinyatakan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis. Nilai kekurangan volume pekerjaan itu pun beragam, mulai dari jutaan rupiah bahkan ada yang sampai ratusan juta rupiah. Namun yang jelas mayoritas proyek yang mengalami kekurangan volume itu digawangi oleh Dinas Pekerjaan Umum Tata Ruang Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (DPUTRPRKP) Kabupaten Pangandaran.
Secara akumulatif, total kekurangan volume pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pangandaran mencapai miliaran rupiah yang terbagi dalam puluhan proyek. Mayoritas adalah proyek pembangunan jalan, meski diantaranya ada pula proyek jasa konsultasi.
Selain Dinas PU, ada pula pekerjaan di Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Pangandaran yang juga mengalami kekurangan volume atau kelebihan pembayaran. Jumlahnya pun tak kalah gendut yang terbagi dalam beberapa kegiatan penataan kawasan wisata di Pangandaran.
Saat dihubungi, Inspektur pada Inspektorat Daerah Kabupaten Pangandaran Apip Winayadi menjelaskan, setidaknya ada dua faktor yang menjadi penyebab kasus kekurangan volume pekerjaan atau kelebihan pembayaran proyek. Pertama adalah lemahnya pengawasan dan yang kedua adalah pelaksana proyek yang kurang profesional. “Sebenarnya sudah ada sistem yang terdiri dari konsultan pengawas, pejabat penerima hasil pekerjaan, pejabat pembuat komitmen dan pengguna anggaran. Jika sistem ini menjalankan tugasnya dengan baik, maka kasus-kasus kekurangan volume pekerjaan atau kelebihan bayar bisa dihindari,” kata Apip, beberapa waktu lalu.
Dia mengatakan pengawas ini wajib hadir ke lapangan untuk memantau progres pembangunan atau pelaksanaan proyek. Kemudian pejabat penerima hasil pekerjaan juga dihimbau tak hanya memeriksa dokumen di belakang meja. “Pejabat penerima hasil pekerjaan juga harus turun langsung ke lapangan. Sehingga sinkron antara laporan di dokumen dengan kenyataan di lapangan,” kata Apip.
Namun demikian Apip mengakui deretan proyek yang dinyatakan kekurangan volume pekerjaan di tahun 2020 akan menjadi bahan evaluasi sehingga tak terulang di tahun 2021 ini dan tahun-tahun mendatang. “Inspektorat sendiri memang tidak melakukan pemeriksaan secara keseluruhan. Kami melakukan pemeriksaan secara acak,” kata Apip.
Terkait penanganan bagi proyek-proyek yang kekurangan volume atau lebih bayar, Apip mengatakan opsi yang dilakukan adalah dengan mengembalikan uang kelebihan pembayaran atau memenuhi kekurangan volume pekerjaan. “Tapi memenuhi kekurangan volume pekerjaan hanya berlaku bagi pekerjaan yang masih berada pada masa kontrak kerja. Kalau bagi yang sudah lewat masa kontrak harus mengembalikan kelebihan pembayaran, agar tak timbul kerugian negara,” tandasnya. (Mamay)