Views: 305
BANGKA, JAPOS.CO – Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Belinyu , Fariz Oktan membantah adanya informasi bahwa kasus dugaan korupsi proyek Stadion Mini Desa Riau Silip, Kabupaten Bangka dihentikan.
“Siapa yang bilang dihentikan?,” kata Fariz Oktan saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Rabu (27/01/21) malam.
Fariz menegaskan, kasus dugaan korupsi proyek Stadion Mini tersebut masih dalam tahap penyidikan dan bakal ada penetapan tersangka.
“Kasus tersebut masuk tahap penyidikan pada bulan ini lah dan nanti akan ada penetapan tersangka, nanti akan kita kabari lebih lanjut, mengenai pihak mana saja yang akan di jadikan tersangka nanti akan di umumkan lebih lanjut karena masih proses pendalaman penyidikan,” terangnya.
Terkait nilai kerugian dari dugaan kasus korupsi tersebut, Fariz menjelaskan, pihaknya masih melakukan penghitungan.
“Nanti biar ahli yang menghitung, namun pihak kita juga sudah menghitung sendiri, untuk fisiknya nanti setelah kita periksa ahlinya,” ujarnya.
Saat disinggung soal berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk menetapkan calon tersangka, Fariz Oktan kembali meyakinkan jika penanganan kasus ini nanti pasti ada batas waktunya.
“Nanti pasti ada limit waktunya, nanti kita kabari,” terangnya.
Dikatakannya, selama penanganan kasus ini, pihaknya tidak mengalami kendala apapun.
“Tidak ada kendala, nama-nama calon tersangka sudah ada, tinggal memperdalam peran masing-masing,” ungkapnya.
“Penyelidikan adalah menemukan tindak pidananya dan minimal dua alat bukti, nah di penyidikan ini kita perdalam dengan mengumpulkan alat bukti–alat bukti, data tersebut kita perdalam dengan keterangan saksi,” tambahnya.
Kendati demikian, dia menuturkan, pihaknya belum bisa memastikan waktu pengumuman penetapan tersangkanya.
“Ya, sekarang penyidikan masih berjalan, kemarin kita periksa dari BPKAD,” ujarnya.
Dari hasil pantauan di lapangan, Rabu (27/1/2021) kemarin. Bangunan proyek Stadion Mini Desa Riau terlihat sudah banyak mengalami kerusakan, seperti tempat duduk stadion di beberapa sisi sudah retak dan pecah.
Selain itu, ada juga sebagian lantai tempat duduk sudah terkelupas.Lantai tribun yang mengalami penurunan hingga terlihat retak dan pecah-pecah. Demikian juga kondisi lapangan bola terlihat rumput yang sedikit sehingga terkesan gundul.
Sebelumnya, kasus dugaan korupsi proyek pembangunan stadion mini yang menggunakan DABA Provinsi Bangka Belitung (Babel) TA 2018 dengan nilai kontrak lebih dari Rp 1 miliar milik Dinas Pariwisata dan Olahraga Bangka mulai dibidik Kacabjari Belinyu sejak pertengahan tahun 2020. Pada Agustus 2020 lalu, status penanganannya naik kepenyidikan dengan dilimpahkan berkasnya ke bagian Pidsus Cabjari Belinyu.(Oby)