Views: 412
Hamparan Perak, JAPOS.CO – Desa Klumpang Kampung Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang megadakan pemilihan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Rabu (11/3/2020).
Desa Klumpang Kampung hanya memilih ini 5 BPD yang masa baktinya sudah berakhir hingga 2020 ini. Dan yang terpilih akan melanjutkan kinerjanya hingga 2026, ujar H. Abdullah sebagai Ketua Panitia Pemilihan BPD.
Kepala Desa Klumpang Kampung, Eka Yuswardi, syarat menjadi BPD Berdasarkan Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 Tentang Badan Permusyawaratan Desa, harus lulus SMA. Setelah itu kami akan adakan bimbingan teknis (Bimtek) kepada panitia.
Badan Permusyawaratan Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
Dalam upaya meningkatkan kinerja kelembagaan di tingkat Desa, memperkuat kebersamaan, serta meningkatkan partisipasi dan pemberdayaan masyarakat, Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa memfasilitasi penyelenggaraan Musyawarah Desa.
Yuswardi mengimbau kepada yang melaksanakan pemilihan BPD agar pemilihannya berjalan dengan aman dan lancar. Selain itu, katanya, pemilihan dilaksanakan secara demokratis. “Imbauan kami, pemilihannya secara demokratis. Sehingga mendapatkan anggota BPD yang bisa mengayomi masyarakatnya,” pintanya.
Hadir dalam pemilihan BPD itu selain Kepala Desa dan Panitia, ada dari unsur Kantibmas Hamparen Perak, perwakilan dari Kecamatan Hamparan Perak dan peserta BPD. (Horas Limbong)