Views: 161
WAY KANAN, JAPOS.CO – Berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Way Kanan Bupati Way Kanan H Raden Adipati Surya, SH MM menghadiri Rapat Paripurna DPRD Way Kanan dalam rangka Agenda Pengesahan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Kabupaten Way Kanan Tahun Anggaran 2023 dan Pengesahan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Way Kanan Tahun 2022-2037, Selasa (29/11/2022)
Kegiatan yang dihadiri Anggota Forum Komunikasi Pimpinan Daerah, Sekretrais Daerah Kabupaten, Saipul, SSos MIP, para Staf Ahli Bupati, para Asisten Sekda, Sekretaris DPRD, Satuan Kerja Perangkat Daerah, Instansi Vertikal dan Kabag Setdakab dilakukan Penyampaian Laporan Hasil Badan Anggaran DPRD Kabupaten Way Kanan atas Pengesahan Raperda Tentang APBD Kabupaten Way Kanan Tahun Anggaran 2023 dan Laporan Hasil Pembahasan Badan Pembentukan Peraturan Daerah atas Pengesahan Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Tahun 2023-2025, selanjutnya Pengambilan Keputusan oleh DPRD Kabupaten Way Kanan.
Raden Adipati Surya Bupati Way Kanan menyampaikan dalam sambutannya bahwa dengan disahkannya RAPBD Tahun 2023, diharapkan segala kebutuhan belanja daerah untuk anggaran tahun berjalan bisa terpenuhi, karena disadari masih banyak kebutuhan pembangunan, seperti pelayanan dan pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat masih banyak yang belum tersentuh, hal tersebut tergambar dari antusiasme dan menyarankan kegiatan-kegiatan yang harus dianggarkan pada APBD tersebut.
“Sehingga dengan adanya strategi fiskal yang akan dijalankan Pemerintah Daerah, APBD Kabupaten Way Kanan Tahun Anggaran 2023 diharapkan semakin produktif, efisien, dan berdaya tahan dalam mendukung pencapaian sasaran pembangunan”, ungkap Bupati Raden Adipati Surya.
Bupati Adipati menjelaskan bahwa besaran angka dalam Rancangan APBD 2023 tersebut telah disusun secara kredibel dan realistis sesuai dengan tantangan perekonomian yang akan dihadapi, serta disusun sesuai dengan UU Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah dan Nomor 84 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2023.
“Saya berharap nantinya APBD ini mampu menjadi motor penggerak ekonomi yang adil, efektif dan berkesinambungan, sehingga mampu mengendalikan risiko, serta berkelanjutan, yang akan memberikan kontribusi positif dalam penguatan fungsi alokasi, distribusi dan stabilisasi, yang pada akhirnya dapat menjadi penopang terlaksananya pembangunan yang berkelanjutan di Kabupaten yang kita cintai ini”, harap Bupati.
Bupati Adipati juga menyampaikan ucapan terima kasih serta penghargaan kepada seluruh anggota DPRD Kabupaten Way Kanan, atas segala partisipasi aktif, atas segala perhatian dan tenaganya sehingga Raperda Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Way Kanan Tahun 2022-2037 juga telah disahkan menjadi Peraturan Daerah.
“Dalam Perda RIPPARKAB ini juga akan menjadi acuan bersama Periode Tahun 2022-2037 dalam membangun dan mendorong sektor pengelolaan unggul pariwisata yang lebih kreatif dan inovatif dalam memacu pertumbuhan ekonomi, menuju masyarakat Way Kanan Unggul dan Sejahtera. Dan dengan telah disetujui bersama dua Raperda ini, selanjutnya Sekdakab Way Kanan akan menyampaikan kepada Gubernur Lampung, untuk selanjutnya akan dievaluasi”, Tandasnya Bupati Adipati.
Kemudian kegiatn dilanjutkan dengan Penandatanganan Keputusan DPRD Kabupaten Way Kanan dan Naskah Kesepakatan oleh Bupati dan Pimpinan DPRD Kabupaten Way Kanan. (suhaili)