Scroll untuk baca artikel
BeritaHEADLINESUMATERASumatera Barat

Pembangunan Jalan Bukittinggi – Gadut – Pincuran, Diduga Syarat Kepentingan dan Terindikasi Penyimpangan Perencanaan

×

Pembangunan Jalan Bukittinggi – Gadut – Pincuran, Diduga Syarat Kepentingan dan Terindikasi Penyimpangan Perencanaan

Sebarkan artikel ini

Views: 387

AGAM, JAPOS.CO – Dalam kegiatan Dinas BMCKTR(Bina Marga, Cipta Karya, dan Tata Ruang) untuk : penyelenggaraan jalan provinsi, dalam sub kegiatan: pembangunan jalan Bukittinggi – Gadut – dan Pincuran, di kenagarian Gadut, kecamatan Tilatang Kamang, kabupaten Agam.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Akan tetapi pembangunan jalan tersebut dialihkan menuju ke arah rumah kediaman orang tuanya H. Mahyeldi Ansharullah, S.P yakni Gubernur Sumbar(Sumatera Barat) di jorong PSB(Pulai, Sungai talang, dan Bukit lurah) – Gadut.

Dari keterangan yang terpampang di plank informasi proyek, dinilai tidak sesuai dengan perencanaan yang tertulis terhadap realisasinya, dan terkesan pembohongan informasi publik kepada masyarakat sekitar, dan sepertinya juga ada syarat kepentingan pihak tertentu.

Pasalnya, dari Bukittinggi – Gadut, dan ke Pincuran itu jalannya lurus dari dahulu, tidak ada bersimpangan untuk dialihkan ke arah lain, apalagi menuju rumah orang tua Mahyeldi, diperkirakan berjarak lebih kurang 1 Km dari jalan yang direncanakan tersebut.

Padahal anggaran yang bernilai milyaran rupiah itu dianggarkan untuk penyelenggaraan jalan provinsi, akan tetapi bisa berbelok ke arah rumah orang tua Mahyeldi, seolah ada aroma penyimpangan perencanaan anggaran demi kepentingan pihak yang telah ditentukan.

Diminta keterangan oleh awak media (19/11/2022) kepada pihak pengguna jasa, yakni, Erasukma Munaf, ST, MM selaku PA(Pengguna Anggaran) tentang kejelasan informasi kegiatan tersebut melalui WA-nya, tidak ada jawaban sama sekali.

Beberapa saat kemudian,  awak media minta keterangan kepada Ir Dedi Rinaldi, MSi selaku PPK melalui WA-nya  tentang kebenaran informasi yang dinilai tidak sesuai dengan pelaksanaan, namun diberi keterangan yang tidak mengenai dengan informasi yang tertera pada plank proyek tersebut.

Lokasi ini adalah daerah perjuangan PDRI(Pemerintah Darurat Republik Indonesia, pembangunan dimulai dengan permintaan kabupaten Agam untuk peran serta Provinsi mendukung pembangunan daerah, dan kemudian ditindak lanjuti dengan kerjasama,” terang Dedi. (Denny).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Views: 108 SAMOSIR, JAPOS.CO –  Sejumlah Anggota DPRD bersama Plt Bupati Samosir Martua Sitanggang mensahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD Tahun 2025 menjadi Peraturan Daerah (Perda) dengan Pagu sebesar Rp…