Scroll untuk baca artikel
BANTENBeritaHEADLINEPandeglang

Pj Gubernur Banten: Asumsi Penyusunan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2022 Aktual dan Rasional

×

Pj Gubernur Banten: Asumsi Penyusunan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2022 Aktual dan Rasional

Sebarkan artikel ini

Views: 224

BANTEN, JAPOS.CO – Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar menegaskan, asumsi hitungan pada penyusunan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Tahun Anggaran 2022 Provinsi Banten aktual dan rasional. Fraksi-Fraksi DPRD Provinsi Banten mengapresiasi peningkatan target pendapatan daerah pada APBD Perubahan TA 2022.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

“Target kita sesuai dengan potensi yang ada,” ungkap Al Muktabar kepada wartawan usai mengikuti Rapat Paripurna Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi Terhadap Nota Pengantar Gubernur Mengenai Raperda Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 di Gedung DPRD Provinsi Banten, KP3B Curug, Kota Serang, Selasa (13/9/2022).

Dikatakan, target pendapatan dibahas bersama sesuai kalkulasi, dan potensi.

“Mudah-mudahan tidak ada hal-hal mendasar yang berubah, sesuai dengan estimasi. Sektor formal berjalan dengan baik,” ungkap Al Muktabar.

Dalam rapat paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Banten Barhum itu, fraksi-fraksi DPRD Provinsi Banten mengapresiasi atas peningkatan target pendapatan daerah pada APBD Perubahan TA 2022 Provinsi Banten. Mayoritas fraksi memberikan catatan langkah-langkah yang ditempuh dalam optimalisasi pendapatan daerah yang masih didominasi pajak kendaraan bermotor.

Beberapa catatan fraksi-fraksi terhadap APBD Perubahan Tahun Anggaran 2022 Provinsi Banten di antaranya: penyertaan modal kepada PT Agrobisnis Banten Mandiri (ABM), respon terhadap kenaikan harga BBM, kinerja APBD untuk mempertahankan capaian indikator makro tahun berjalan (2022) yang cukup bagus, agenda reformasi birokrasi menuju good and clean governance, hingga upaya pemulihan ekonomi dari dampak pandemi Covid-19 serta kenaikan harga BBM.

Sebagai informasi, postur KUA PPAS APBD 2022 terdiri atas pendapatan Rp11,3 triliun, pajak daerah Rp7,9 triliun, pendapatan transfer dari pemerintah sebesar Rp2,8 triliun termasuk dana insentif daerah Rp44,9 miliar, pendapatan hibah sebesar Rp 6,2 miliar dan beberapa pendapatan yang sah sebesar Rp 6,2 miliar.

Belanja Daerah sebesar Rp 11,833 triliun, antara lain untuk Belanja Bantuan Keuangan sebesar Rp128,5 miliar, serta pembayaran cicilan pokok utang yang jatuh tempo Rp 34,6 miliar. Jumlah pengeluaran pembiayaan sebesar Rp 49,6 miliar,

Pembahasan perubahan merupakan hasil dari Pendapatan Daerah APBD murni dari hasil finalisasi pembahasan perubahan KUA KPPS APBD TA 2022 yang hasilnya menjadi Rp 11,3 triliun. Sehingga terdapat penambahan pendapatan sebesar Rp 667 miliar atau 6,27%.
(Yan/Adpim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Views: 92 SAMOSIR, JAPOS.CO –  Sejumlah Anggota DPRD bersama Plt Bupati Samosir Martua Sitanggang mensahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD Tahun 2025 menjadi Peraturan Daerah (Perda) dengan Pagu sebesar Rp…